Singaraja, koranbuleleng.com| Polisi mengungkap kasus penyelundupan 21 ekor penyu hijau yang diduga bagian dari jaringan perdagangan satwa lintas daerah. Seorang pria lanjut usia berinisial KS (67) diamankan sebagai pihak yang menyimpan sementara sebelum satwa dilindungi itu diedarkan kembali.
Pengungkapan dilakukan Direktorat Polisi Perairan dan Udara Ditpolairud Polda Bali bersama Polda Bali di kawasan Pantai Pegametan, Desa Sumberkima, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, pada Rabu, 10 Juni 2026 malam.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy mengatakan, kasus ini tidak berdiri sendiri, melainkan diduga melibatkan jaringan yang lebih luas. “Penyu itu rencananya akan diambil oleh pelaku lain untuk kembali dijual. Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk membongkar jaringannya,” ujarnya, Jumat, 19 Juni 2026.
Dari hasil pemeriksaan awal, KS mengaku hanya berperan sebagai penyimpan sementara. Ia menyebut penyu tersebut berasal dari seseorang bernama Iwan yang diduga memasok dari perairan Madura, Jawa Timur.
Selanjutnya, penyu itu akan diambil oleh pelaku lain berinisial KMG yang berperan sebagai penadah atau pembeli akhir. “Berawal dari informasi masyarakat, tim melakukan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penggerebekan di lokasi,” kata dia.
Polisi kini menetapkan dua orang lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yakni Iwan sebagai pemasok dan KMG sebagai penadah dalam jaringan tersebut.
Selain mengamankan KS, petugas juga menyita 21 ekor penyu hijau dalam kondisi hidup serta satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi. Jenis satwa yang diselundupkan, yakni penyu hijau atau penyu hijau, merupakan satwa dilindungi yang perdagangannya dilarang keras.
Kasus ini mengindikasikan adanya pola kerja jaringan, mulai dari pengambilan di laut, penampungan sementara, hingga distribusi ke penadah untuk dijual kembali.
KS kini dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf d jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan yang lebih besar di balik kasus ini.(*)
(*)Pewarta: Kadek Yoga Sariada

