Singaraja,koranbuleleng.com| Ribuan keluarga di Kabupaten Buleleng berpotensi tidak masuk dalam basis data calon penerima bantuan sosial apabila belum mengikuti pendataan Perlindungan Sosial (Perlinsos). Hingga kini, pendataan baru menjangkau 88.767 kepala keluarga (KK) atau 32,96 persen dari total sekitar 269.300 KK.
Pemerintah Kabupaten Buleleng pun mempercepat pendataan dengan mengerahkan sekitar 3.000 agen Perlinsos di desa dan kelurahan untuk melakukan pendataan secara jemput bola. Batas akhir pendataan ditetapkan pada 30 Juli 2026.
Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng Gede Suyasa mengatakan, untuk percepatan pendataan, pihaknya meminta seluruh agen Perlinsos, perangkat daerah, camat, lurah, hingga perbekel bergerak aktif agar masyarakat yang belum terdata segera masuk dalam sistem.
“Hingga saat ini capaian pendataan memang terus meningkat, tetapi masih perlu dikejar. Saya minta seluruh agen Perlinsos bekerja lebih optimal, jangan hanya menunggu warga datang, tetapi lakukan jemput bola ke masyarakat,” ujar Suyasa, Rabu, 22 Juli 2026.
Menurut Suyasa, data Perlinsos menjadi dasar pemerintah dalam menentukan calon penerima berbagai program bantuan sosial. Warga yang tidak tercatat dalam pendataan berpotensi tidak masuk dalam basis data penerima bantuan.
Ia menegaskan, pendataan Perlinsos bukan untuk mengurangi jumlah penerima bantuan sosial, tetapi memastikan bantuan diberikan kepada masyarakat yang benar-benar sesuai kondisi sosial ekonominya.
“Kalau masyarakat tidak terdata, pemerintah tentu tidak memiliki dasar untuk menetapkan mereka sebagai calon penerima bantuan. Karena itu kami mengajak seluruh warga segera mengikuti pendataan,” katanya.
Untuk mengejar target tersebut, Pemkab Buleleng telah menyiapkan sekitar 3.000 agen yang tersebar di seluruh desa dan kelurahan. Selain mendata langsung ke masyarakat, pemerintah juga mendorong pemanfaatan Identitas Kependudukan Digital (IKD) agar warga dapat melakukan pendaftaran secara mandiri.
Suyasa juga meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) memperkuat koordinasi dengan para perbekel. Sementara camat diminta menggerakkan lurah dan perangkat wilayah agar mengajak masyarakat segera mengikuti pendataan.
Di sisi lain, Pemkab Buleleng juga terus mengejar aktivasi IKD bagi ASN. Saat ini capaian aktivasi IKD di lingkungan Pemkab Buleleng telah mencapai 98,93 persen. Optimalisasi IKD dinilai akan mendukung transformasi layanan publik sekaligus memudahkan masyarakat mengakses layanan pemerintahan secara digital, termasuk dalam proses pendataan Perlinsos.(*)
Pewarta: Kadek Yoga Sariada

