Menang PK, Desa Adat Yeh Sanih Kawal Lahan 55,8 Are Jadi Aset Adat

Singaraja, koranbuleleng.com | Desa Adat Yeh Sanih, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng, kini menyiapkan langkah lanjutan setelah memenangkan perkara sengketa lahan seluas 55,8 are hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA).

Lahan yang berada di sebelah timur Kolam Renang Yeh Sanih tersebut rencananya akan dikembalikan untuk kepentingan adat. Desa Adat Yeh Sanih juga menyiapkan kawasan itu sebagai lokasi wisata religi dengan memanfaatkan keberadaan sumber tirta yang selama ini digunakan masyarakat.

- Advertisement -

Kuasa Hukum Desa Adat Yeh Sanih, Wira Sanjaya, mengatakan perkara tersebut sebelumnya diajukan oleh I Gusti Ngurah Aryana selaku alih waris. Gugatan perdata itu telah ditolak Pengadilan Negeri Singaraja dan putusannya kemudian dikuatkan Pengadilan Tinggi Denpasar. Perkara tersebut berlanjut ke tingkat kasasi hingga PK di MA. Hasilnya, upaya hukum pihak pengklaim lahan tetap ditolak.

Wira menjelaskan, lahan seluas 55,8 are itu sebelumnya berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) dengan masa kontrak yang berakhir pada 2005. Setelah masa kontrak berakhir, lahan tersebut tidak lagi dikelola.

“Setelah kontraknya habis, lahan itu tidak dilakukan pengurusan (terbengkalai),” ujar Wira, Senin, 24 Agustus 2026.

Menurut Wira, Desa Adat Yeh Sanih kemudian mengajukan permohonan untuk mengambil alih lahan tersebut pada 2015 agar dapat menjadi tanah duwen Desa Adat Yeh Sanih. Dalam proses persidangan, majelis hakim menyatakan penguasaan fisik lahan oleh Desa Adat Yeh Sanih sesuai dengan ketentuan yang menjadi dasar pertimbangan penguasaan tanah tersebut.

- Advertisement -

“Majelis hakim menyatakan penguasaan fisik lahan oleh Desa Adat Yeh Sanih telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021. Desa Adat Yeh Sanih menjadi pihak yang berhak mengajukan permohonan atas tanah negara tersebut,” jelas Wira.

PP Nomor 18 Tahun 2021 sendiri mengatur mengenai hak pengelolaan, hak atas tanah, satuan rumah susun, dan pendaftaran tanah.

Setelah putusan tersebut, Wira mengatakan, pihaknya akan mengawal proses administrasi pertanahan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Buleleng. Langkah itu dilakukan untuk mengurus penerbitan sertifikat sesuai dengan proses dan ketentuan pertanahan yang berlaku.

“Setelah memangkan gugatan di MA, kita akan ikut mengawal Desa Adat Yeh Sanih hingga ke BPN Buleleng untuk penerbitan sertifikat lahan menjadi atas nama Desa Adat Yeh Sanih,” ujarnya.

Di sisi lain, Desa Adat Yeh Sanih telah menyiapkan rencana pemanfaatan lahan tersebut. Kelian Desa Adat Yeh Sanih, Jro Made Sukresna mengatakan, lahan itu akan dikembalikan untuk menunjang kepentingan adat dan keagamaan.

Menurutnya, Desa Adat Yeh Sanih bersama krama telah menyepakati kawasan tersebut kembali digunakan sebagai tempat pelaksanaan upacara melasti hingga nganyud.

Pemanfaatan kawasan itu tidak hanya untuk Desa Adat Yeh Sanih. Lokasi tersebut selama ini digunakan dalam kegiatan adat oleh enam desa adat, yakni Yeh Sanih, Depeha, Batur, Bungkulan, Mengening, dan Bukti. Selain fungsi adat, kawasan tersebut juga diproyeksikan menjadi salah satu lokasi wisata religi di Buleleng Timur.

“Selama ini wilayah Buleleng Timur belum punya tempat penglukatan yang resmi. Lahan ini nantinya akan kami jadikan sebagai tourism religius, bisa digunakan oleh masyarakat umum untuk melukat. Karena sejak lama ada pesimpangan tirta sudamala di lahan itu,” ucapnya.(*)

Pewarta: Kadek Yoga Sariada

Komentar

Artikel Terkait

spot_img

Berita Terbaru