Aset Tak Terpakai Pemkab Buleleng Terjual Rp114 Juta, Mayoritas Komputer dan Printer

Singaraja, koranbuleleng.com | Pemerintah Kabupaten Buleleng mencatat penerimaan sekitar Rp114 juta dari penjualan Barang Milik Daerah (BMD) sepanjang 2026 hingga September. Aset yang dijual mayoritas berupa peralatan dan mesin yang sudah tidak dimanfaatkan oleh organisasi perangkat daerah (OPD).

Penjualan tersebut menjadi bagian dari proses penataan aset daerah. Barang yang sudah rusak berat atau tidak lagi memiliki manfaat bagi pemerintah daerah dipetakan untuk selanjutnya diproses penghapusan sesuai ketentuan.

- Advertisement -

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Buleleng, Made Pasda Gunawan mengatakan, pendataan aset dilakukan secara berkala. Rekonsiliasi juga dilakukan pada akhir tahun untuk menyesuaikan catatan administrasi dengan kondisi aset di lapangan.

Menurut Pasda, aset daerah diklasifikasikan berdasarkan kondisinya, mulai dari kondisi baik hingga rusak berat. Aset yang masuk kategori rusak berat kemudian dapat diusulkan untuk dihapus.

“Setiap semester ada proses reklasifikasi dari kondisi baik menjadi rusak berat. Ketika sudah rusak berat, maka dilanjutkan ke proses penghapusan,” ujarnya, Senin, 21 September 2026.

Penghapusan aset, kata Pasda, tidak hanya ditentukan berdasarkan usia barang. Kondisi fisik dan masa retensi masing-masing jenis aset juga menjadi pertimbangan.

- Advertisement -

Untuk peralatan dan mesin, secara umum aset dapat dihapus setelah memiliki masa penggunaan maksimal lima tahun. Namun, penghapusan juga bisa dilakukan lebih cepat apabila aset mengalami kerusakan berat.

“Kadang-kadang baru pemakaian setahun sudah rusak karena force majeure. Itu bisa kita lakukan setiap tahunnya,” jelasnya.

Saat ini BKAD Buleleng masih memetakan aset yang sudah tidak dimanfaatkan oleh sejumlah OPD. Kendaraan maupun peralatan yang mengalami kerusakan berat tetap harus terlebih dahulu diusulkan oleh masing-masing pengguna barang.

Proses penjualan juga tidak bisa dilakukan langsung oleh Pemkab Buleleng. Pemerintah daerah wajib melibatkan pejabat lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

“Untuk penghapusan, kami masih menunggu usulan dari teman-teman pengguna barang dalam hal ini OPD. Kami juga sudah koordinasi dengan KPKNL agar proses penghapusan melalui penjualan bisa dibantu dan diprioritaskan,” katanya.

Pasda menegaskan mekanisme lelang menjadi kewajiban dalam penjualan aset daerah. Pemkab tidak dapat menunjuk pembeli atau melakukan transaksi secara langsung.

“Kalau penjualan lelang, kita wajib menggunakan pejabat lelang. Tidak bisa penunjukan atau penjualan langsung,” tegasnya.

Selain kendaraan, aset yang masuk inventarisasi dan penghapusan antara lain komputer, televisi, printer, meja, serta berbagai peralatan dan mesin lainnya yang sudah tidak digunakan.

Meski sebagian aset tersebut memiliki nilai jual yang tidak besar, penghapusan tetap dilakukan untuk memastikan data administrasi pemerintah daerah sesuai dengan kondisi riil barang di lapangan.

Aset yang dilelang sebagian besar berupa komputer, televisi, printer, serta sejumlah peralatan lainnya yang sudah tidak dimanfaatkan oleh pemerintah daerah.

Hingga September 2026, penjualan aset yang sudah dilakukan menghasilkan sekitar Rp114 juta. Nilai tersebut menunjukkan aset yang tidak lagi digunakan masih dapat memberikan penerimaan bagi daerah setelah melalui proses penghapusan dan lelang sesuai ketentuan.(*)

Pewarta: Kadek Yoga Sariada

Komentar

Artikel Terkait

spot_img

Berita Terbaru