RDTR Buleleng Dikebut, Kepastian Lokasi Investasi Dipangkas hingga Hitungan Jam

Singaraja, koranbuleleng.com | Pemerintah Kabupaten Buleleng mempercepat penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di lima wilayah untuk memberikan kepastian lokasi bagi investor. Sistem berbasis koordinat nantinya memungkinkan pemohon mengetahui secara cepat apakah lahan dapat digunakan untuk usaha, diperbolehkan dengan syarat tertentu, atau masuk kawasan yang tidak boleh dibangun.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPRPerkim) Buleleng, I Putu Adiptha Ekaputra mengatakan, sistem RDTR akan mempercepat proses pengecekan kesesuaian lokasi investasi.

- Advertisement -

Menurutnya, investor tidak lagi harus menunggu berhari-hari untuk mengetahui status pemanfaatan sebuah lahan karena informasi tata ruang akan ditentukan berdasarkan koordinat.

“Fungsinya nanti ke depan memudahkan investasi kita. Jadi ketika ada pemohon ingin membuat hotel di wilayah Kecamatan A, dengan koordinatnya sudah muncul nanti. Jadi tidak ada hitungan hari, ini hitungannya sudah jam sudah langsung dijawab oleh sistem,” ujarnya ditemui usai I RDTR dan Konsultasi Publik (KP) I KLHS RDTR, Senin, 5 Oktober 2026.

Pada 2026, Buleleng mendapat lima paket bantuan teknis dari pemerintah pusat untuk penyusunan RDTR. Penyusunan tersebut mencakup Kecamatan Tejakula, Sawan, Banjar, Seririt, serta kawasan perkotaan yang menjadi cakupan RDTR.

Adiptha mengatakan seluruh penyusunan RDTR tersebut ditargetkan rampung hingga akhir 2026. Total nilai bantuan teknis untuk lima paket penyusunan RDTR itu mencapai sekitar Rp10 miliar.

- Advertisement -

Penyusunan RDTR tidak hanya menentukan batas kawasan, tetapi juga memetakan karakter dan potensi masing-masing wilayah. Pemerintah daerah akan menentukan ruang yang dapat dikembangkan untuk kegiatan ekonomi, termasuk sektor pariwisata.

“Yang digali adalah karakter wilayahnya. Jadi misalnya di Kecamatan Tejakula, di mana kawasan untuk pariwisatanya?. Di mana boleh membangun hotel?. Nanti itu memuat di RDTR,” kata dia.

Kepastian investasi tersebut tetap berjalan beriringan dengan perlindungan kawasan yang tidak boleh dibangun. Adiptha menyebut sekitar 30 persen wilayah Buleleng merupakan kawasan lindung, sedangkan sekitar 70 persen lainnya masuk kawasan budidaya.

“Kita masih kondisinya bagus di Buleleng, masih ideal. Jadi untuk porsi itu kita masih memenuhi syarat kita. Juga mana yang sawah-sawah yang dilindungi dan sebagainya. Itu nanti semua detail di RDTR kita ini,” ucapnya.

Wakil Bupati Buleleng, Gede Supriatna, mengatakan kepastian tata ruang menjadi bagian penting dalam mendorong investasi sekaligus memastikan arah pembangunan daerah memiliki dasar yang jelas.

“Karena ini penting kita lakukan untuk menunjang juga kebutuhan ataupun kepastian, kejelasan dari investasi yang ada di Buleleng. Demikian juga kepastian dari pembangunan yang ada di Buleleng, tentunya ini karena mencakup tata ruang yang sangat komprehensif,” kata dia.

Menurut Supriatna, keberadaan RTRW dan RDTR memberikan dasar yang lebih jelas bagi masyarakat maupun pelaku usaha sebelum menanamkan modal di Buleleng.

“Dengan adanya pertama RTRW dan juga sekarang disusun RDTR di lima wilayah ini, tentu akan lebih memberikan kepastian. Dan ini mempermudah masyarakat maupun pelaku investasi untuk berinvestasi di Kabupaten Buleleng,” ucapnya.(*)

Pewarta: Kadek Yoga Sariada

Komentar

Artikel Terkait

spot_img

Berita Terbaru