Singaraja, koranbuleleng.com | Sekretariat DPRD Kabupaten Buleleng menyiapkan sistem digital untuk menyatukan data pengawasan yang selama ini tersimpan dalam berbagai dokumen terpisah. Melalui SIAP DPRD (Sistem Informasi dan Aplikasi Pengawasan DPRD Terintegrasi), proses pengelolaan data ditargetkan lebih cepat, terstruktur, dan mudah dipantau.
Selama ini, data hasil rapat, kunjungan kerja, reses, hingga tindak lanjut rekomendasi DPRD belum terhimpun dalam satu sistem. Kondisi tersebut membuat pencarian dokumen dan penyusunan laporan membutuhkan waktu lebih lama. Pimpinan DPRD juga belum memiliki dashboard yang menyajikan data secara real time.
Persoalan administrasi pengawasan itu menjadi dasar pengembangan SIAP DPRD. Platform berbasis web tersebut dirancang untuk memusatkan data dalam satu sistem sehingga informasi dapat dikelola secara lebih terintegrasi.
Kepala Bagian Pengawasan dan Humas Sekretariat DPRD Buleleng, Luh Suma Intari, S.Kom., M.A.P., menggagas sistem tersebut sebagai aksi perubahan dalam Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) III Tahun 2026.
“SIAP DPRD hadir untuk menjawab persoalan itu,” ujar Luh Suma Intari.
Pengembangan aplikasi ini diharapkan mempercepat penyusunan laporan sekaligus mengurangi ketergantungan pada dokumen fisik. Penggunaan kertas, biaya cetak, fotokopi, dan penyimpanan arsip juga ditargetkan berkurang.
Selain efisiensi administrasi, sistem tersebut dirancang untuk menyediakan data yang lebih akurat bagi pimpinan DPRD. Integrasi informasi juga diharapkan memperkuat koordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD), terutama dalam pengelolaan informasi dan tindak lanjut hasil pengawasan.
Dari sisi keterbukaan informasi, SIAP DPRD diarahkan untuk mendukung akses publik yang lebih transparan sesuai ketentuan. Namun, manfaat tersebut masih menjadi sasaran pengembangan dan perlu dibuktikan melalui penerapan sistem.
Gagasan SIAP DPRD dipilih setelah melalui sejumlah kajian, antara lain analisis McKinsey 7S, PESTEL, dan SWOT. Dalam penilaian menggunakan metode McNamara, sistem informasi pengawasan terintegrasi memperoleh skor tertinggi, yakni 18,1.
Aksi perubahan ini mulai berjalan pada 20 Agustus 2026. Sekretariat DPRD Buleleng juga telah membentuk Tim Efektif melalui Surat Keputusan Sekretaris DPRD Nomor 19 Tahun 2026. Pembahasan alur aplikasi turut dilakukan bersama Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Diskominfosanti) Kabupaten Buleleng.
Saat ini, sosialisasi alur SIAP DPRD berlangsung pada 5–9 Oktober 2026. Tahapan tersebut tidak hanya memperkenalkan sistem kepada masyarakat, tetapi juga menjadi ruang untuk menghimpun masukan bagi penyempurnaan aplikasi. Evaluasi dijadwalkan berlangsung pada 12–16 Oktober 2026.
Pengembangan SIAP DPRD akan dilakukan secara bertahap hingga Mei 2028. Pada tahap tersebut, sistem yang utuh dan terintegrasi ditargetkan dapat digunakan oleh OPD terkait.
Sekretariat DPRD Buleleng juga merancang sistem ini dengan memanfaatkan infrastruktur dan sumber daya manusia yang tersedia. Pendekatan tersebut diharapkan memungkinkan model serupa diterapkan oleh perangkat daerah maupun sekretariat DPRD di wilayah lain.
Dalam laporan aksi perubahannya, SIAP DPRD diharapkan menjadi fondasi transformasi digital pengawasan DPRD yang mengutamakan kecepatan, ketepatan data, dan transparansi. Tantangan berikutnya adalah memastikan sistem tersebut benar-benar berfungsi dalam mendukung pengawasan serta mempermudah pemantauan tindak lanjut rekomendasi.(*)
Pewarta: Kadek Yoga Sariada

