Singaraja, koranbuleleng.com | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng mengurangi mobilitas pegawai dan aktivitas pendidikan selama tiga hari, 15–17 Oktober 2026, melalui kebijakan work from home (WFH) dan pembelajaran daring. Kebijakan ini diterapkan untuk menekan penggunaan bahan bakar minyak (BBM), mengikuti surat edaran Pemerintah Provinsi Bali.
Kebijakan tersebut mengubah pola kerja aparatur sipil negara (ASN) sekaligus kegiatan belajar siswa SD dan SMP. Meski demikian, pemerintah memastikan pelayanan publik tetap berjalan dengan menyiagakan pegawai di kantor sesuai kebutuhan masing-masing instansi.
Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng, Gede Suyasa, menegaskan bahwa penerapan WFH tidak membuat seluruh aktivitas pemerintahan berhenti. Instansi yang berhubungan langsung dengan pelayanan masyarakat tetap harus menyediakan petugas.
“Berlaku untuk semua instansi. Namun, yang bersifat pelayanan publik tetap ada yang ngantor. Kalau rapat, WFH,” ujar Suyasa.
Pengaturan pegawai selama kebijakan berlangsung menjadi tanggung jawab masing-masing kepala organisasi perangkat daerah (OPD). Pimpinan OPD juga bertugas memastikan pekerjaan tetap terlaksana meskipun sebagian pegawai bekerja dari rumah.
“Kepala OPD mengawasi, karena WFH ini diberlakukan untuk menjaga efisiensi penggunaan BBM,” terangnya.
Di sektor pendidikan, kebijakan pengurangan mobilitas diterapkan dengan mengalihkan pembelajaran di seluruh sekolah SD dan SMP di Buleleng ke sistem daring mulai Kamis (15/10) hingga Sabtu (17/10).
Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Buleleng, Ida Bagus Gde Surya Bharata, mengatakan instruksi pembelajaran daring telah disampaikan kepada seluruh satuan pendidikan. Langkah ini diharapkan mengurangi perjalanan guru, siswa, serta orang tua yang biasanya mengantar anak ke sekolah.
“Semua sekolah diupayakan daring agar tidak ada mobilitas pengantaran ke sekolah,” jelasnya.
Selama pembelajaran daring, guru tidak diwajibkan hadir di sekolah. Namun, pegawai tata usaha tetap disiagakan untuk memenuhi kebutuhan administrasi. Disdikpora juga menempatkan sejumlah pegawai di sekolah untuk melayani pengurusan ijazah.
Dengan pengaturan tersebut, Pemkab Buleleng menjalankan kebijakan penghematan BBM tanpa meniadakan layanan pemerintahan dan administrasi pendidikan yang masih dibutuhkan masyarakat.(*)
Pewarta: Kadek Yoga Sariada

