Dekranasda Serap Aspirasi Perajin

Amlapura,  koranbuleleng.com | Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Bali melakukan pembinaan serta menyerap aspirasi dari para perajin dengan turun langsung ke Kabupaten/Kota se-Bali. Hal ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan Pemerintah Provinsi Bali dalam memajukan industri kerajinan Bali.

Kegiatan ini dilakukan dalam rangka menggairahkan kembali industri kerajinan yang ada di Bali. Selain itu, juga untuk memastikan ketersediaan produk produksi lokal Bali sebagai wujud dukungan untuk pengimplementasian Peraturan Gubernur Bali Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal Bali.

Hal ini diungkapkan Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Bali Ny Putri Suastini Koster di sela kunjungannya ke perajin tenun di Desa Sidemen, Karangasem, pada Rabu19 Juni 2019 pagi.

Mengawali kegiatan, Ny Putri Koster mengunjungi Bali Arta Nadi di Banjar Lantang Katik, Telaga Tawang, Sidemen, Karangasem. Usaha kerajinan tenun ikat tradisional Bali berupa endek dan songket ini merupakan usaha milik Wayan Suartana atau yang biasa dipanggil Pak Kawi. Namun ketika rombongan Dekranasda Bali hadir di lokasi usahanya, Pak Kawi sedang berada di Denpasar untuk mengikuti pameran di event Pesta Kesenian Bali (PKB) XLI Tahun 2019 dan diterima oleh sang istri Ketut Murni.

Dikatakan Murni, pekerjaan menenun perlu banyak kesabaran karena membutuhkan waktu lama, setidaknya satu bulan untuk tenun ikat biasa, karenanya perajin tenun ikat kebanyakan wanita. Menurut Murni, para perajin tidak selamanya berada di “Bengkel Tenun”-nya, namun kebanyakan membawa pekerjaannya ke rumah masing-masing mengingat kebanyakan ibu rumah tangga.

Murni menambahkan, beberapa produk yang dihasilkan diantaranya adalah tenun ikat endek dobel, kain endek warna alam, kain gringsing, kain songket, kain songket sutera, kain songket warna alam, serta kain songket katun.

Seiring berjalannya waktu, diakui Murni selain kendala menjangkau pembeli langsung, terbatasnya apresiasi masyarakat terhadap tenun ikat serta rendahnya pemakaian tenun ikat sebagai pakaian sehari-hari menjadi permasalahan yang dihadapi saat ini.

“Saat ini sudah mulai sedikit peminatnya, selain konsumennya sedikit, perajinnya pun tidak terlalu banyak. Sebenarnya ini warisan leluhur yang harus kita jaga, harus ada regenerasinya,” ujarnya.

Usai meninjau IKM Bali Arta Nadi, selanjutnya rombongan menuju IKM binaan Dekranasda Kabupaten Karangasem lainnya yakni Loka Madya milik Gusti Ayu Oka Rukmini.

Loka Madya adalah salah satu pengrajin tenun ikat, endek, songket yang sudah terkenal di hampir seluruh wilayah Bali, bahkan Indonesia karena proses pengerjaan yang masih menggunakan alat-alat tradisional yang biasa disebut dengan ATBM (Alat Tenun Bukan Mesin). 

Dikatakan Gusti Ayu Oka Rukmini, dirinya selalu berpartisipasi dalam setiap ajang Pesta Kesenian Bali yang diadakan setiap tahun di Taman Budaya Art Centre, Denpasar dengan memamerkan produk-produk unggulannya. Senada dengan Murni, Gusti Ayu Oka Rukmini juga mengungkapkan kendala yang dihadapi selama ini dalam menjalani usaha.

“Tenun Bali bisa dikatakan hampir mengalami kepunahan. Karena saya melihat sulitnya regenerasi di antara para penenun, juga pembeli yang tidak berkembang,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Bali Ny Putri Suastini Koster mengakui jika selama ini regenerasi para penenun masih belum banyak. Selain itu, permasalahan yang terjadi selama ini adalah menjamurnya tenun bordiran di pasaran dengan harga yang murah, tentu hal ini akan dapat mematikan para perajin tenun secara perlahan.

“Harus diakui memang sekarang masyarakat lebih memilih yang harganya murah, kalau hasil tenun asli kan memang mahal seperti songket. Kalau bordir ini kan menggunakan mesin dan tidak memerlukan waktu lama proses pembuatannya, tentu warisan budaya tenun oleh leluhur kita akan bisa punah seiring berjalannya waktu,” jelasnya.

Melihat kondisi yang ada saat ini, Pemerintah Provinsi Bali telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal Bali. Dengan peraturan ini, diharapkan masyarakat mencintai produk dalam negeri dan menggunakan produk hasil produksi daerahnya sendiri.

“Pemprov Bali serius terkait masalah ini, kita ingin melindungi warisan leluhur terdahulu kita. Dengan diberlakukannya Pergub ini, diharapkan para pelaku industri kerajinan Bali dapat menerima manfaatnya secara maksimal,” katanya. |R/NP|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts