Transparansi Pengelolan Dana BOS Dengan Program SIPLah

Singaraja, koranbuleleng.com | Dinas Pendidikan Kabupaten Buleleng menggelat sistem informasi pengadaan sekolah (SIPlah) untuk mendorong transparansi dalam mengelola dana BOS di setiap satuan Pendidikan.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Buleleng, I Gde Dharmaja, mengatakan  sosialisasi ini untuk menciptakan satu persepsi yang sama tentang tata cara pengadaan yang baik dan benar sesuai dengan peraturan ataupun juknis yang berlaku.

- Advertisement -

“Tugas ini tentu menjadi tanggungjawab kita bersama, bersama-sama mengawal dan mengawasi  pengelolaan Dana BOS ini,” ujarnya arnya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga,  Made Astika, S.Pd, MM, menjelaskan, bahwa sekolah harus memperhatikan tiga  aspek utama dalam transparansi BOS yaitu Ketentuan terkait barang/jasa yang diadakan melalui SIPLah, ketentuan terkait harga transaksi dalam SIPLah, dan yang terakhir ketentuan terkait pemilihan penyedia barang/jasa dalam SIPLah pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang diadakan melalui SIPLah.

Selain itu, sekolah harus memastikan bahwa barang dan jasa yang dibeli oleh sekolah merupakan barang dan jasa yang legal dan tidak bertentangan ketentuan peraturan perundangan- undangan yang berlaku, prinsip, nilai, dan norma.

“Termasuk ketentuan komponen pembiayaan BOS sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler.” Ucapnya.

- Advertisement -

Pelaksanaan pengadaan barang/jasa di sekolah bisa dilakukan secara daring ( online) atau luring (offline).|ET|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts