Singaraja, koranbuleleng.com| Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng berhasil menangkap empat orang anggota sindikat pengedar narkoba jenis sabu yang berasal dari Denpasar. Sebelum menuju Singaraja, mereka mengaku mengambil barang haram itu di wilayah Jalan Cokroaminoto Denpasar.
Keempat orang yang berhasil ditangkap itu masing-masing Dody Irwanto alias Irwan, Moh Makmur alias Makmur, Mohammad Hoji Ismail alias Hoji, dan Sandi Putra, alias Sandi. Keempatnya warga Lingkungan Wanasari, Kelurahan Dauh Puri Kaja, Denpasar.
Kasat Reserse Narkoba Polres Buleleng AKP Made Derawi dalam keterangan persnya di Mapolres Buleleng mengatakan, penangkapan dilakukan saat para tersangka melintas di Jalan Singaraja-Gilimanuk, tepatnya di wilayah Desa Lokapaksa, Kecamatan Banjar. Mereka diamankan saat berada di dalam kendaraan dengan nomor polisi DK 1312 MF, setelah menempelkan sebuah paket sabu pada sebuah swalayan di wilayah setempat.
Dari penangkapan itu, Polisi selanjutnya melakukan penggeledahan. Alhasil, ditemukan dua paket sabu, masing-masing seberat 0,02 gram dan 3,23 gram, sebuah bong, tabung kaca, korek api, dan plastik klip.
“Plastik klip ini menguatkan dugaan kami bahwa mereka ini adalah pengedar, bukan sekadar kurir saja. Satu tersangka berinisial DI (Dody Irwanto) kami tetapkan sebagai pengedar, lainnya kami kenakan sangkaan kepemilikan narkotika,” ujarnya pada Jumat, 1 November 2019.
Dari keterangan sementara, diketahui jika empat anggota sindikat ini semat melakukan pesta sabu sebelum menuju ke SIngaraja. Pengakuan itupun didapatkan setelah Polisi melakukan test urine, dan hasilnya positif mengandung narkotika.
Dihadapan para wartawan, tersangka Dody Irwanto mengakui sempat melakukan pesta sabu didalam mobil bersama rekannya, saat berada di kawasan Taman Lumintang Denpasar. Usai berpesta sabu, Ia pun mengajak tiga temannya untuk menuju Singaraja. Selama ini tersangka mengedarkan narkoba karena tergiur dengan upah yang diberikan.
“Untuk jasa pengiriman dapat upah Rp500 ribu, dan dapat juga satu paket seberat 0,2 gram,” akunya.
Atas perbuatannya, tersangka Dody Irwanto dijerat pasal 114 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. Sedangkan tiga rekannya dikenakan pasal 112 ayat 1 UU Narkotika, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp8 miliar. |RM|