Singaraja, koranbuleleng.com | Keinginan warga adat Catur Desa Adat Dalem Tamblingan untuk mengelola hutan Mertha Jati sebagai hutan adat Catur Desa masih perlu kajian lebih dalam. Karena keputusan untuk pengelolaan itu harus dikomunikasikan lagi dengan struktur pemerintah lainnya seperti Pemprv Bali dan institusi vertical lainnya.
Hutan Mertha Jati itu saat ini berada dikawasan Taman Wisata Alam Buyan Tamblingan dikelola oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali. Pihak catur desa sebelumnya sudah mengajukan hak pengelolaan hutan tersbeut ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI di Jakarta.
Sejumlah tokoh dan perwakilan warga dari Catur Dsa Adat Tamblingan sempat bertemu denganAsisten bidang Administrasi Pemerintahan, Setda Pemkab Buleleng I Putu Karuna SH untuk memperbincangkan keinginan warga catur desa adat Tamblingan dalammengelola hutan Mertha Jati sebagai hutan adat.
Namun, dari diskusi yang berlangsung cukup lama, akhirnya diputuskan agar keingnan itu dikomunikasikan terlebih dahulu dengan pemprov Bali.
Ketua Tim Sembilan Catur Desa Adat Dalem Tamblingan, Jro Putu Ardana mengatakan pertemuan dengan pejabat asisten Pemerintahan umum Pemkab Buleleng sebagai tindak lanjut terkait dengan permohonan dari Catur Dalem Adet Tamblingan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI menjadikan hutan di wilayah Danau Tamblingan sebagai hutan adat.
“Kami sedang mengajukan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang keberadaan hutan di wilayah Danau Tamblingan sebagai hutan adat, dan ini perlu pengantar dari Bapak Bupati dalam bentuk pengakuan” ujar Ardana.
Jro Putu Ardana menambahkan keberadaan Catur Desa Adat Daem Tamblingan telah diakui masih eksis dan memang ada hingga saat ini. Harapannya, Catur Desa Adat Tamblingan bisa mengelola hutan Mertha Jati sebagai kahwasan hutan adat unuk menjaga kesucian wilayah tersbeut.
“Karena tadi rapat muter-muter jadi disepakati akan ditunda untuk meminta petunjuk ke pemerintah provinsi, ya kita akan ikuti” sambungnya
Sementara itu, Asisten Bidang Administrasi Pemerintahan Setda Kabupaten Buleleng, Putu Karuna, SH juga menegaskan akan menindaklanjuti situasi itu ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali.
Tujuannya agar Catur Desa Adat Dalem Tamblingan mendapatkan penjelasan sesuai engan regulasi yang berlaku tentang kewenangan dan pengelolaan hutan adat di kawasan Tamblingan.
Kengininan Catur Desa Adat Tamblingan, kata Karuna, agar hutan Mertha Jati bis amenjadi kawasan suci dan dikelola oleh Catur Desa Adat Daem Tamblingan.
Lebih lanjut Putu Karuna mengatakan Pemerintah kabupaten Buleleng tidak bisa serta merta mengambil keputusan untuk pengukuhan karena tidak memiliki kewenangan. Kewenangan itu ada di Provinsi Bali.
“Kita bertindak hati-hati dalam memberikan pernyataan, karena dalam Perda tertuang bahwa kewenangan terkait dengan desa adat itu dari Pemprov Bali,” ujarnya.
Sebenarnya, kata Karuna, permohonan yang diajukan oleh Catur Desa sangat bagus karena bertujuan untuk mengembalikan keadaan kawasan seperti semula.
“Ini hal yang bagus, oleh karena itu pemerintah Kabupaten Buleleng siap memfasilitasi untuk datang ke Provinsi Bali mencari solusi dari masalah ini,” imbuhnya. |ET|