Leong, Kakek 64 Tahun Setubuhi Anak Dibawah Umur

Singaraja, koranbuleleng.com| Putu Leong warga Desa Desa Mayong, Kecamatan Seririt terpaksa harus berurusan dengan Polisi. Kakek yang sudah berusia 64 tahun ini tega menyetubuhi anak dibawah umur. Bahkan, persetubuhan itu dilakukan sudah lebih dari lima kali.

Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Vicky Tri Haryanto mengatakan, pengungkapan kasus persetubuhan ini berawal dari kecurigaan paman korban yang melihat korban sebut saja Bunga, sering membawa uang kisaran Rp100 ribu sampai Rp200 ribu. Karena curiga paman korban berkomunikasi dengan orang tua korban  untuk bertanya kepada anaknya. Kepada ayahnya bunga yang kini masih berusia 12 tahun itu menjawab kalau uang yang dibawa pemberian dari Putu Leong.

- Advertisement -

“Awalnya karena dipaksa dan diperlihatkan video tidak senonnoh kepada korban serta diiming-imingi uang oleh pelaku karena anak berumur 12 tahun di iming-imingi uang segitu kan korban mau. Hingga lebih dari 5 kali, dan setiap pelaku habis melakukan aksi bejatnya, korban diberikan uang” jelasnya.

Berdasarkan keterangan dari sejumlah saksi, Polisi kemudian menemukan bukti kuat terkait dengan kasus persetubuhan tersebut. Sehingga kemudian Putu Leong ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan 8 Januari 2020 lalu. Saat ini, kondisi korban masih dalam keadaan trauma. Sementara untuk pemulihan psikisnya, korban didampingi Lembaga perlindungan anak di Buleleng.

Sementara itu, tersangka Putu Leong mengaku kasihan terhadap korban. Selama ini korban disebutnya sering bermain dirumahnya untuk menonton televisi termasuk meminta makan. Ia juga tidak menyadari, sampai bisa melakukan aksi bejat itu terhadap korban.

“Kadang 2 minggu sekali, kadang tidak pernah. Saya gak mengerti juga saya sampai melakukan ini. Saya juga pernah bilang ke korban kalau saya akan menikahi dia ketika sudah tamat,lalu dia menjawab dengan tersenyum,” akunya.

- Advertisement -

Akibat perbuatnya Putu Leong disangkakan melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 UU RI Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. |ET|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts