Singaraja, koranbuleleng.com | Kepengurusan DPC Peradi Singaraja secara resmi dilantik oleh DPN Peradi Pusat, di hotel Bali Taman, Sabtu 18 Januari 2020. Pelantkan itu juga dikukuhkan pengurus Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Singaraja serta Komite Advokat Muda Peradi Singaraja. Mereka diingatkan agar menjalankan fungsi sebagai penegak hukum secara independen dan menghormati kode etik.
Posisi struktural dalam organisasi DPC Peradi Singaraja, Gede Harja Astawa, SH didaulat sebagai Ketua DPC Peradi Singaraja, Wakil Ketua I Ketut Sulana SH, MH., Sekretaris Kadek DOni Riana SH,MH dan Wakil sekeraris I Gusti Ngurah Sucahya, SH., Bendahara Ida ayu Putu Denni Purba, SH, dan Wakil Bendahara Lenny R Lerebulan, S.H. Dan ada sekitar 40 advikat yang tergabung dalam wadah DPC Peradi Singaraja.
Wakil Ketua Umum DPN Peradi Pusat, Zaenal Marzuki, SH.MH mengingatkan advokat harus independen, dan tidak tergantung dari pemerintah karena Peradi ini organisasi penegak hukum yang independen.
Berada diluar pemerintah, kepolisian dan kejaksaan mewakili pemerintah. Untuk terjadi keseimbangan dalam penegakan hukum. “Kita beroposisi dengan ketidakadilan untuk kepentingan kebenaran dan kepentingan hukum masyarakat. Maka itu kita harus mandiri, tidak tergantung dari pemerintah. Maka kita harus menyiapkan dengan mandiri tidak tergantungd ari pemerintah,” terang Zaenal,usai melantik DPC Peradi Singaraja, Sabtu 19 Januari 2020.
Zaenal menjelaskan DPC Peradi Singaraja harus bisa memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat dan memberikan pelayanan untuk anggota Peradi.
Dari sisi struktur organisasi, DPC Peradi juga mempunyai kewajiban untuk melkaukan pembnaan tehradap anggota dan pendidikan profesi advokat. JAdi, DPC Peradi mempunyai tugas berat untuk merekrut advokat yang berkualitas, jujur dan independen. Ada sanksi secara aturan apabila ada advokat yang melanggar regulasi maupunkode etika profesi sebagai advokat.
“ Kalau melanggar kode etik, Pasti akan kita tindak bila ada advokat yang melanggar. Tindakan yang paling ringan skorsing Selma enam bulan tidak boleh beracara,” terangnya.
Untuk itulah, kata Zaenal advokat tidak boleh lupa menjalankan profesi dengan menjunjung tinggi kode etika, aturan organisasi yang mengikat. Advokat punya peran penting dalam proses hukum, mulai dari pendampingan hukum ditingkat kepolisian, kejaksaan hingga sampai pada kasasi dan Pennjauan kembali.
Dalam pelantikan DPC Peradi Singaraja, juga dielar talkshow yang menghadirkan mantan Hakim Konstitusi, I Dewa Gede Palguna SH serta Ketua DPC Peradi Denpasar Nyoman Budi Adnyana. Talk show yang dipandu oleh Ketua DPC Peradi Singaraja, Gede Harja Astawa.
Palguna menerangkan saat persidangan, posisi advokat sama dengan dengan Jaksa. Karena itu, Advokat ini harus berani membela kepentingan hukum dari masyarakat.
Situasi Bangsa Indonesia, kata Palguna, saat ini terancam oleh gerakan intoleransi, radikalisme hinggamengarah pada ekstrmisme. “JIka negara sudah tidak bisa hadir dalam kasus intoleransi, radikalisme hingga mengarah pad ekstrimisme, maka disitulah Advokat harus berani mengambil peran untuk membela keentingan masyarakat umum,” terangnya. |NP|