Singaraja, koranbuleleng.com| Fraksi Gabungan, PDI Perjuangan, Gerindra, dan Fraksi Partai Demokrat mendorong pembahasan Ranperda Kabupaten Layak Anak untuk mewujudkan sistem pemenuhan hak Anak di Kabupaten Buleleng.
Hal itu tertuang dalam pemandangan umum yang disampaikan saat Rapat Paripurna DPRD Buleleng yang berlangsung Senin, 3 Februari 2020. Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna didampingi Para Wakil Ketua, sedangkan Eksekutif dihadiri Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana bersama dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkup Pemkab Buleleng.
Secara umum dalam rapat penyampaian pemandangan umum Fraksi di DPRD buleleng itu, seluruh Fraksi menyepakati agar pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kabupaten Buleleng tentang Kabupaten Layak Anak (KLA) untuk dilanjutkan.
Fraksi gabungan melalui juru bicaranya Luh Hesti Ranitasari menyebut jika Kabupaten Buleleng sebagai Kabupaten Layak Anak harus mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak, yang perlu diatur dalam Perturan Daerah.
Maka sesuai dengan Konvensi Hak Anak, ditetapkan lima Kluster hak anak yang harus dijabarkan dalam indikator dan ukuran Kabupaten Layak Anak mulai dari hak sipil dan kebebasan, hak di lingkungan keluarga dan pengasuhan alternative, hak anak untuk penyandang disabilitas, kesehatan dasar dan kesejahteraan, hak pendidikan, pemamfaatan waktu luang dan kegiatan budaya, serta hak perlindungan khusus.
“Jika kelima hal itu sudah bisa dipenuhi, barulah Kabupaten Buleleng bisa menyandang status sebagai Kabupaten Layak Anak. Makanya itu harus diatur dalam regulasi,” jelasnya.
Selain ranperda Buleleng tentang KLA, seluruh fraksi juga sepakat untuk melanjutkan pembahasan Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Argha Nayottama untuk dibahas ke tahapan rapat berikutnya hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng.|ET|