Singaraja, koranbuleleng.com| Kasus Pasien terkonfirmasi positif COVID 19 di kabupaten Buleleng bertambah satu orang. Disisi lain, sebagai upaya memutus rantai penyebaran COVID 19, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID 19, meminta Desa Adat membuat perarem yang mengatur kewajiban penggunaan masker oleh seluruh krama.
Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID 19 sekaligus Sekda Buleleng Gede Suyasa menjelaskan, satu pasien yang terkonfirmasi positif COVID 19 diidentifikasi dengan PDP 100. Pasien tersebut diketahui pernah melakukan kontak erat dengan PDP 91, seorang perawat di salah satu Rumah Sakit di Singaraja.
“Jadi PDP 91 ini kontak erat pasien positif sopir jurusan Jawa-Bali, dan PDP 100 ini adalah rekan kerja dari PDP 91. Jadi sekarang pasien terkonfirmasi positif yang masih menjalani perawatan ada 10 orang,” jelasnya.
Selain itu, Gugus Tugas juga mencatat ada tiga orang pasien yang dinyatakan sembuh. Mereka masing-masing PDP 62, PDP 91, dan PDP 93. Untuk PDP 62 merupakan anggota Polsek Sukasada yang dirujuk untuk menjalani perawatan di Bapelkes Bali di Denpasar. Ia dinyatakan sembuh setelah menjalani perawatan selama 20 hari.
Kemudian untuk PDP 91 merupakan perawat di Rumah Sakit di Singaraja, dan telah menjalani perawatan selama tujuh hari dengan menjalani pemeriksaan swab sebanyak 4 kali. Sementara untuk PDP 93 dinyatakan sembuh setelah menjalani isolasi lima hari dan pemeriksaan swab sebanyak tiga kali.
“Jadi dari catatan kami, pasien dari Kecamatan Sukasada sudah semua dinyatakan sembuh. Dan secara kumulatif, pasien yang dinyatakan sembuh berjumlah 72 orang,” ujar Suyasa.
Disisi lain, sebagai upaya untuk memutus rantai penyebaran COVID 19 di Kabupaten Buleleng, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID 19 Buleleng menggelar rapat koordinasi dengan Majelis Desa Adat, PHDI Buleleng, Forkomdeslu, dan para Camat se Kabupaten Buleleng yang berlangsung di Rumah Jabatan Bupati Buleleng Sabtu, 13 Juni 2020.
Rapat tersebut dipimpin langsung Ketua Gugus Tugas sekaligus Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana, didampingi Wabup dr. I Nyoman Sutjidra, dan Sekda Buleleng Gede Suyasa.
Salah satu hal yang diputuskan dalam rapat tersebut adalah Desa Adat diinstruksikan menyiapkan perarem untuk mengatur kewajiban penggunaan masker bagi krama saat berada di luar rumah. Perarem ini untuk membiasakan masyarakat Buleleng menggunakan masker dalam beraktifitas. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran COVID 19, jika nanti new normal sudah diterapkan. Selain itu, dalam perarem juga mengatur konsep kegiatan upacara di desa adat sesuai dengan protokol kesehatan COVID 19.
“Semua harus wajib menggunakan masker, nanti dalam perarem juga akan ada sanksinya,” tegasnya.
Ketika nantinya penggunaan masker menjadi sebuah kewajiban, maka menjadi kewajiban juga baik Desa Adat, Desa Dinas, secara bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Buleleng akan menyiapkan dan memberikan masker kepada masyarakat.
Bupati Agus Suradnyana menargetkan agar Perarem dari masing-masing Desa Adat se Kabupaten Buleleng sudah bisa ditetapkan dalam satu minggu kedepan. Kemudian setelah perarem ditetapkan, kembali akan dilakukan evaluasi terkait dengan penerapannya. Apakah nantinya trend masyarakat yang terkonfirmasi positif COVID 19 mengalami peningkatan atau penurunan.
“Kalau sudah terbentuk, minggu depan saya akan perpanjang jam buka pasar dari jam 5 pagi sampai jam 8 malam. Mudah-mudahan penyebaran virus corona di Buleleng terus menurun dan kita segera bisa bebas. Tapi harus dilakukan, kalau tidak dilakukan kita mundur lagi, lagi transmisi lokal, lagi persoalan,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Buleleng Dewa Putu Budarsa mengatakan, sangat menyambut baik arahan yang diberikan Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana. Menurutnya, upaya ini merupakan langkah yang baik untuk mencegah penyebaran COVID 19 di Kabupaten Buleleng. Usai rapat dengan Bupati Buleleng, pihaknya langsung mengadakan rapat bersama Ketua MDA Kecamatan se-Kabupaten Buleleng untuk segera menyebarkan hasil rapat ke Desa Adat masing-masing.
“Kami langsung rapat bersama MDA Kecamatan. Kami juga sudah punya contoh perarem yang diberikan dari MDA Provinsi Bali lengkap dengan isi dan sanksinya. Nanti perarem di Desa Adat akan mengacu pada itu, sehingga aturannya lebih jelas,” ungkapnya. |RM|