10 orang tersangka penyalahguna narkoba diciduk aparat Satrenarkoba Polres Buleleng |FOTO : Edi Toro|
Singaraja, koranbuleleng.com | Satuan Reserse Narkotika dan Obat Terlarang (Satresnarkoba) Polres Buleleng berhasil membekuk 10 orang penyalahguna narkotika golongan I jenis sabu. Dari 10 orang yang ditangkap, 2 orang diantaranya diduga sebagai pengedar.
Dari penangkapan tersebut Satresnarkoba berhasil mengamankan barang bukti berupa uang, alat hisap dan sabu-sabu dengan total berat 5,68 gram netto. Kasus ini berhasil diungkap selama bulan Juni 2020 dan pertengahan Juli 2020.
Kasat Resnarkoba Polres Buleleng AKP I Made Derawi, mengatakan, sepuluh orang terduga pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba yang ditangkap secara terpisah pada tujuh tempat kejadian perkara.
Tujuh orang tersangka ditangkap di Kecamatan Buleleng dan Kecamatan Busungbiu. Sedangkan 3 tersangka lainnya ditangkap di Kecamatan Sukasada.
Untuk kasus yang diungkap pertengahan Juni 2020 yaitu, Komang A , Gede AW, Dewa Putu B, Nyoman S, Putu DS, I Gede SW, dan Wayan S. Sedangkan yang diungkap pada pertengahan Juli 2020 yaitu I Ketut AH, I Gede YS, dan Nyoman S alias Malen” ujarnya
Menurut Made Derawi, kasus penyalahgunaan narkoba ini berhasil diungkap dari penyelidikan anggotanya di lapangan. Selain itu ada juga kasus yang dilaporkan oleh masyarakat yang mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba.
”Kebanyakan menjadi pengguna. Dari penyelidikan memang ada yang terindikasi sebagai pengedar, sehingga pasal yang kita sangkaan selain sebagai pemakaian juga dikenakan pasal sebagai pengedar,” imbuhnya.
Sementara salah satu tersangka Putu DS mengaku bukan sebagai pengedar. Ia memakai Sabu baru sekitar sebulan dengan alasan untuk menghilangkan pegal-pegal di badannya.
“Sekitar baru 1.5 bulan ini saya pakai untuk menambah stamina dan menghilangkan badan yang pegal-pegal. Saya bekerja sebagai tukang antar buku ke sekolah,” kata dia. |ET|