Polisi Tembak Pelaku Kriminal

Pelaku pencuri kendaraan bermotor yang sempat dilumpuhkan dengan cara ditembak oleh aparat kepolisian |FOTO : Yoga Sariada|

Singaraja, koranbuleleng.com  |  Jajaran Satuan Reserse dan Kriminal Polres Buleleng menangkap dua orang pelaku pencurian. Salah satunya melakukan pencurian dengan kekerasan (Curas) dan tersangka lain melakukan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). 

- Advertisement -

Pelaku pencurian dengan kekerasan, I Nyoman Widiada 49 tahun warga Dusun Pumahan Desa Gitgit Kecamatan Sukasada, dan pelaku curanmor yang ditangkap atas nama I Gede Edi Saputra, 24 tahun warga Dusun Gondongan Cemara Desa Tukad Sumaga Kecamatan Gerokgak. Edi Saputra terpaksa ditembak oleh aparat karena melawan dan hendak kabur saat ditangkap.  

Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Vicky Tri Haryanto mengatakan, tersangka Widiada melakukan aksi pengancaman dengan menggunakan senjata tajam jenis sabit terhadap mantan pacarnya, seorang warga Dusun Pumahan Desa Gitgit Kecamatan Sukasada serta mengambil sebuah kalung dan handphone yang digunakan mantan pacarnya.

Polisi menduga aksi yang dilakukan tersangka adalah ingin mengambil barang-barang yang pernah diberikan kepada korban, karena sebelumnya  keduanya pernah menjalin hubungan asmara.

”Pelaku dan korban ini sebenarnya dulu pasangan kekasih, karena putus pelaku ingin mengambil barang-barang yang pernah dia berikan,”ungkapnya.

- Advertisement -

Dari kasus yang dilakukan pelaku tersebut, dijerat dengan tindak pidana Pencurian dengan kekerasan dan atau membawa senjata tajam tanpa ijin sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 365 KUHP dan atau pasal 2 ayat (1) Undang Undang darurat nomor 12 tahun 1951.

Sementara pelaku Curanmor Edi Saputra yang juga merupakan residivis terpaksa harus di tembak di bagian kaki lantaran coba melarikan diri.   Tersangka   dilumpuhkan dengan cara ditembak pada bagan kaki lantaran melakukan perlawanan kepada aparat saat ditangkap di Pelabuhan Padangbai, Karangasem.

Akibat perbuatan yang dilakukan tersebut, Edi Saputra dijerat dengan pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.

Sementara Edi Saputra mengaku sudah melakukan pencurian selama empat kali. Hasil dari curian di jual dan di gunakan untuk biaya kehidupan sehari-hari.

“Uangnya saya pakai untuk keperluan sehari-hari. Saya keluar penjara tahun 2019” singkatnya.|ET|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts