Alat berat yang mengeruk pasir putih |FOTO ; Edy Nurdiantoro|
Singaraja, koranbuleleng.com | Warga Dusun Marga Garuda, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Buleleng keberatan ada pengerukan lahan pantai pasir putih di dusun setempat. Ada alat berat yang digunakan untuk mengeruk wilayah pantai yang terkenal keindahannya.
Warga menduga pengerukan dilakukan oleh oknum pengembang usaha tanpa berkoordinasi dengan pihak desa. Warga menganggap, pengerukan pantai pasir putih itu telah merusak kawasan sempadan pantai yang memiliki banyak pohon bakau itu tanpa koordinasi dengan Desa Adat dan Dinas setempat.
Warga juga mengadu ke Dinas Lingkungan Hidup, Kabupaten Buleleng. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Buleleng langsung turun ke lokasi, Rabu 2 desember 2020.
Kepala DLH Buleleng, Putu Ariadi Pribadi mengatakan, pengecekan ke lokasi itu dilakukan atas dasar pengaduan warga desa setempat, karena pengerukan lahan pantai pasir putih di Desa Pejarakan yang tanpa konfirmasi ke pihak desa.
“Memang benar ada pengerukan pasir putih di areal pantai. Tapi saat staf kami ke lokasi, pengerukan pasir sudah dihentikan,” katanya
Selanjutnya, tim DLH Buleleng telah berkoordinasi dengan pihak Kecamatan Gerokgak dan Perbekel Desa Pajarakan, Made Astawa. Dari hasil pengecekan di lapangan, lokasi pengerukan itu merupakan SHGU milik PT. Tekad Andika Darma (TAD). Hanya saja, SHGU itu berakhir pada Oktober 2020.
“Rencananya pengerukan pasir putih ini digunakan untuk penataan wilayah batas, namun hal ini tidak mendapatkan rekomendasi dari desa. Saat di cek dokumennya, SHGU milik PT. TAD itu ternyata sudah habis masa kontraknya,” ujarnya
DLH Buleleng pun menyarankan pihak PT. TAD selaku pengelola untuk menghentikan aktivitas pengerukan pantai pasir putih tersebut.
“Saran dari Tim agar pihak pengelola untuk menghentikan kegiatan itu sampai pengurusan izin selesai dan operasi ini agar ditutup,” pungkas Ariadi Pribadi. |ET|