Tim Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng saat memantau area Jalan Diponegoro dan sempat menangkap dua orang pelaku pembuang sampah secara sembarangan |FOTO : Istimewa|
Singaraja, koranbuleleng.com| Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Buleleng kembali melakukan operasi tangkap tangan terhadap dua pelaku pembuang sampah secara sembarangan di jalan Diponegoro, Kawasan Pasar Anyar, Singaraja, Senin 7 Desember 2020.
Dari pengawasan itu, terjaring dua orang masing-masing Musriah seorang pedagang yang beralamat di Kelurahan Kampung Kajanan, Kecamatan Buleleng, dan Putu Sudatu yang juga seorang pedagang mengaku dari Desa Sari Mekar, Kecamatan Buleleng.
Kasi Penegakan Hukum, DLH Kabupaten Buleleng Ketut Yudistira menjelaskan, kedua pelaku tertangkap tangan membuang sampah sembarangan dan melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Sampah.
“Untuk Musriah kami pemberkasan pelanggarannya sudah kami proses, kalau untuk Sudatu, kami masih proses, karena yang bersangkutan tidak membawa KTP. Sesuai dengan keterangannya, yang bersangkutan mengaku dari Desa Sari Mekar. Hari ini kami akan jajaki ke desanya untuk kami lengkapi berkasnya,” jelasnya.
Yudistira mengatakan, setelah proses pemberkasan keduanya selesai, selanjutnya akan diajukan oleh proses sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Singaraja. Sesuai dengan Perda, sesuai dengan pasal 23 ayat (1), keduanya terancam pidana pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
“Sesuai dengan jadwal di Pengadilan, untuk sidang tipiring kan setiap hari rabu, tapi karena rabu ini libur serangkaian Pilkada, kemungkinan akan diundur sampai dengan hari rabu depan,” pungkasnya. |RM|