Dr.Somvir didampingi pengacara dan pendukung |FOTO : Arsip koranbuleleng.com|
Singaraja, koranbuleleng.com | Penyidik Polres Buleleng secara resmi mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas laporan hukum dugaan tindak pidana pelibatan anak di bawah umur untuk kepentingan politik dengan melibatkan Dr Somvir sebagai terlapor.
Kasubag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya membenarkan penyidik telah menghentikan kasus itu Dr Somvir sejak sepekan yang lalu. Penyidik menilai laporan tersebut tidak memenuhi unsur pidana.
“Kasus Dr Somvir sudah SP3 sejak satu minggu yang lalu,” ujarnya saat ditemui di Mapolres Buleleng Kamis 17 desember 2020.
Sebelumnya Dr Somvir telah dilaporkan oleh Made Sudiari, orangtua dari anak yang keberatan merasa anaknya dimanfaatkan untuk kepentingan politik pada Juli lalu ke Mapolres Buleleng. Tak lama kemudian Dr Somvir juga sempat melaporkan balik Made Sudiari dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik pada Oktober lalu.
“Terkait unsur pidana yang tidak terpenuhi kami secara teknis tidak bisa sampaikan karena menyangkut materi penyelidikan. Yang pasti dalam kasus ini penyidik sudah melakukan secara prosedural sesuai ketentuan,” katanya.
Pihaknya mengaku penyidik sudah melakukan tahapan secara intensif terhadap kedua laporan tersebut. Mulai dari melakukan gelar perkara, memeriksa saksi-saksi, barang bukti, dan meminta keterangan berbagai pihak termasuk kedua pelapor.
“Penyidik telah melakukan gelar perkara dengan melibatkan pengawas penyidik, Subbag Hukum,” pungkasnya
Sementara itu, pengacara Dr Somvir, I Wayan Karta saat dihubungi terpisah menghormati keputusan yang dikeluarkan polisi untuk menghentikan penyidikan kasus tersebut.
Pihaknya menyampaikan bahwa dari awal kasus ini adalah sengketa Pemilu yang seharusnya diselesaikan di Bawaslu bukan kepolisian.
“Awalnya, kasus ini sudah pernah dilaporkan ke Bawaslu Buleleng oleh LSM Forum Peduli Masyarakat Kecil (FMK) Buleleng,” ujar Wayan Karta yang juga sebagai Ketua Badan Hukum DPW NasDem Bali ini
“Setelah digelar sidang, Dr Somvir tidak terbukti melakukan pelanggaran tersebut. Bahkan kasus ini kemudian dilaporkan ke Bawaslu Bali dan Dr Somvir tidak terbukti melakukan pelanggaran politik. Artinya kasus ini sebenarnya sudah tuntas sejak tahun 2019 lalu,” terangnya. |ET|