Tersangka Ida Kade Suarsana |FOTO : Edi Nurdiantoro|
Singaraja, koranbuleleng.com | Motif pembunuhan terhadap Kadek Sutarjana asal Banjar Dinas Munduk, Desa Banjar, Kecamatan Banjar, Buleleng, akhirnya terkuak. Pelakunya Ida Kade Suarsana, mengaku nekat menghabisi korban dengan sebuah alu karena sakit hati mendapat caci maki dari korban. Dia juga mengaku sebelumnya dipukul dengan alu tersebut.
Tersangka Suardana mengaku, saat pesta minuman keras, korban Sutarjana sempat mengeluarkan kalimat kasar kepadanya. Kalimat kasar itu keluar saat tersangka memberikan uang pecahan seratus ribu rupiah kepada istri korban, Ketut Widani.
Uang tersebut dimaksud untuk membeli tambahan minuman keras. Namun korban merasa tersinggung dan merampas uang tersebut. Selanjutnya terjadilah perkelahian.
Ketut Widani yang menyaksikan keduanya cekcok bergegas keluar rumah meminta pertolongan kepada tetangga untuk melerai tersangka dengan korban. Saat Ketut Widani pergi, korban langsung masuk ke dalam rumahnya untuk mengambil anak lesung, lalu memukul tersangka sebanyak enam kali.
“Saya juga sempat nanya kenapa saya dipukul. Tapi dia terus memukuli saya sampai enam kali dan memaki-maki saya. Akhirnya saya kait kakinya, sampai dia terjatuh. Anak lesung itu kemudian saya rampas,” kata dia, saat dihadirkan dalam jumpa pers oleh Kapolsek Banjar, Kompol Agus Dwi Wirawan di Mapolres Buleleng, Rabu 10 Februari 2021
Usai menjatuhkan korban Sutarjana, tersangka kemudian menghantam wajah korban berkali-kali dengan anak lesung hingga korban meregang nyawa dengan kondisi wajah bersimbah darah.
“Saya lupa sampai berapa kali memukul dia, saya dalam kondisi mabuk juga. Reflek saya memukul dan menjatuhkan dia karena saya dipukul dulu pakai kayu,” akunya
Setelah memukul korban hingga lemas, tersangka Suardana kabur dengan berjalan kaki menuju ke rumah kakaknya yang masih dalam proses pembangunan, di tegalan di Desa Bubunan, Kecamatan Seririt. Sementara, istri korban Ketut Widani saat kembali ke rumah sudah mendapati suaminya sudah terkapar tak bernyawa.
Sementara itu, Kapolsek Banjar, Kompol Made Agus Dwi Wirawan mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih mendalami kemungkinan pihak lain yang membantu pelarian tersangka setelah melkaukan pembunuhan. Mengingat jarak antara lokasi kejadian dan Desa Bubunan cukup jauh dan sebelumnya tersangka datang bersama temannya, Gede Artawan alias Gede Keli.
” Ini masih kami selidiki lagi,” jelasnya.
Penyidik menjerat tersangka Suarsana dengan Pasal 338 KUHP, subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara.
“Kasus ini kan baru tiga hari. Kami masih berusaha mencari fakta-fakta hukum yang ada, sehingga secepat mungkin kasus dapat dituntaskan. Pasal yang disangkakan sewaktu-waktu bisa berubah,” pungkasnya. |ET|