Petugas Imigrasi deportasi warga Ceko melalui Bandara Soekarno Hatta | FOTO: ISTIMEWA|
Singaraja,koranbuleleng.com | Imigrasi Kelas IIB Singaraja Deportasi Warga Negara Asing (WNA) asal Ceko berinisial VZ (31 tahun) ke negara asalnya melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, karena terbukti menyalahgunakan izin tinggalnya selama di Indonesia.
Dari hasil pemeriksaan petugas Imigrasi Singaraja, VZ mengantongi izin tinggal kunjungan. Namun, VZ melakukan kegiatan atau bekerja sebagai Instruktur Diving Freelance di Tulamben, wilayah Karangasem. Pelanggaran ini sesuai Pasal 75 ayat (1) UU RI No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
“Kami deportasi yang bersangkutan ke negara asalnya beberapa hari lalu.” ujar Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Nanang Mustofa, rabu 24 maret 2021.
Selain itu, WNA itu juga dikenakan sanksi berupa penangkalan selama 6 bulan. Tidak boleh masuk ke wilayah Indonesia selama 6 bulan, dan satu kali diperpanjang selama 6 bulan.
Nanang menambahkan, selama bulan Januari hingga pertengahan Maret 2021, Kantor Imigrasi Singaraja, telah melakukan Deportasi sebanyak 6 orang berasal dari sejumlah negara. Dari 6 orang WNA yang dideportasi itu, sebagian besar pelanggarannya penyalahgunaan Izin Tinggal di Indonesia.
“Paling banyak itu penyalahgunaan izin tinggal, dan ada 2 orang overstay,” lanjut Nanang Mustofa.
Untuk pengawasan ke depan, dijelaskan Nanang Mustofa, pihak Imigrasi Singaraja yang selama ini membawahi wilayah kerja Buleleng, Jembrana, dan Karangasem akan terus ditingkatkan.
Selain itu, diharapkan kerjasama semua pihak untuk menyampaikan kepada pihak Imigrasi Singaraja, jika mempunyai informasi adanya WNA yang menyalahi aturan tinggal di Indonesia.
“Kami harapkan juga ada peran serta dari pihak terkait untuk bersinergi,” pungkasnya.
|ET|