Dua pelaku Curanmor |FOTO : Yoga Sariada|
Singaraja, koranbuleleng.com | Dua orang pemuda, Putu Agus Astina Putra alias Tolor (22) dan Putu Suardana alias Gerandong (21) ditangkap aparat kepolisian karena melakukan aksi pencurian sepeda motor di sebuah indekos di Jalan Srikandi, Gang Delima, Sambangan, Sabtu, 20 Maret 2021. Korbannya seorang mahasiswa asal Desa Pangkung Paruk, Putu Megarani Sukarini Putri.
Tolor disebut pernah bekerja sebagai bartender. Namun karena Pandemi COVID-19, dia berhenti bekerja. Berdasarkan pengakuan para pelaku, motif pencurian sepeda motor tersebut untuk membayar hutang.
“Saya menggadaikan motor ke teman, jadi rencananya motor tersebut akan ditukar.” ungkap Astina saat dihadirkan oleh Tim Penyidik Satuan Reskrim Polres Buleleng dalam jumpa pers dengan awak media, Kamis 08 April 2021.
Sementara itu, KBO Reskrim Polres Buleleng, Iptu Suseno mengatakan dari penangkapan itu polisi menyita dua sepeda motor sebagai barang bukti, satu milik korban dan yang satu lagi digunakan para pelaku untuk melancarkan aksi.
Kini, para pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. |CR-05|