Tersangka INJ Digiring ke Ruang Tahanan Polres Buleleng |FOTO : Yoga Sariada|
Singaraja, koranbuleleng.com | Mantan Ketua BUMDes Gema Matra Desa Pucak Sari, Kecamatan Busungbiu, INJ, ditahan pihak Kejaksaan Negeri Buleleng. Penahanan tersbeut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dana Gerbang Sadu yang mencuat di tahun 2018.
Saat ini, INJ ditahan hingga 20 hari kedepan setelah penyidik Kejaksaan Negeri Buleleng melakukan pelimpahan berkas perkara tahap ke-2 kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis 6 Mei 2021.
Kasus ini sebenarnya mencuat sekitar tahun 2018 lalu. Awalnya tahun 2012, Desa Pucak Sari menerima kucuran dana Gerbangsadu sebesar Rp1 miliar lebih dari Pemprov Bali. Dana itu, dikelola melalui BUMDes Pucak Sari, dengan dua bidang usaha dan simpan pinjam dengan modal awal masing-masing Rp400 juta.
Sisanya Rp200 juta digunakan untuk pembangunan fisik Gedung BUMDes dan sebanyak Rp20 juta dimanfaatkan untuk operasional. Hanya saja, setelah 4 tahun pengelolaan BUMDes berjalan, ditemukan ada kejanggalan pada laporan pertanggungjawaban atas pengelolaan BUMDes tersebut.
Kasi Intel yang juga Humas Kejari Buleleng, Ngurah Jayalantara mengatakan, kasus ini sudah berjalan hampir 3 tahun, lantaran pihak kejaksaan masih menunggu hasil perhitungan dari kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan tersangka. Kerugian yang ditimbulkan akibat dugaan korupsi pengelolaan BUMDes Pucak Sari ini mencapai Rp.250.700.675.
Dari total kerugian itu, penyidik menyita berupa uang sebagai barang bukti sebesar empat puluh empat juta seratus lima puluh delapan ribu dua ratus lima puluh satu rupiah. “Saat proses penyelidikan ada pengembalian uang sebesar tiga juta rupiah, kemudian pengembalian melalui Kepala Desa saat penyidikan sekitar empat puluh juta lebih,” katanya.
Berdasarkan keterangan tersangka saat diperiksa penyidik, uang hasil dugaan korupsi itu memang digunakan oleh tersangka itu sendiri.
“Mungkin nanti saat di persidangan, bisa terungkap fakta-fakta yang baru terkait kasus ini. Tapi dari informasi terakhir diterima, uang itu memang dipakai sendiri” lanjutnya
Sementara itu Kuasa Hukum tersangka, Gede Ade Sariyasa mengaku akan mengikuti semua proses hukum yang berlaku. Sementara untuk penangguhan penahanan pihaknya akan berkomunikasi dengan keluarga.
“Kami akan mengikuti proses hukum yang berlaku, prosedur hukumnya.“ singkat Ade Sariyasa. |ET|