Singaraja, koranbuleleng.com | Sebanyak 123 calon perbekel telah ditetapkan oleh Panitia Pemilihan Perbekel di masing-masing desa yang menggelar Pemilihan Perbekel di Buleleng.
Dari 123 calon yang ditetapkan, sebanyak 117 orang laki-laki dan 6 orang perempuan.
Selain itu, sebanyak 30 orang merupakan petahana dan 8 orang calon peserta selama ini menduduki jabatan di lembaga Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Buleleng I Nyoman Agus Jaya Sumpena mengatakan penetapan calon perbekel sesuai dengan arahan pusat. Untuk pengundian nomor urut calon baru akan dilangsungkan pada tanggal 10-11 Oktober 2021.
Pengundian nomor urut juga mengacu pada Permendagri Nomor 72 Tahun 2020 dan SE Mendagri Nomor 141/6698/SJ tentang Acuan Pelaksanaan Tahapan Pilkel Pada Masa Pandemi.
Sumpena menambahkan, Dinas PMD juga masih menunggu petunjuk pusat, terkait pelaksanaan kampanye calon.
Ia menyebut masih mencarikan pola untuk pelaksanaan tahapan kampanye calon, apakah secara virtual ataupun langsung. Sementara untuk pemungutan suara masih dilaksanakan sesuai jadwal, 31 Oktober 2021.
“Terkait tahapan Pilkel lainya yang tak menimbulkan kerumunan panitia desa sudah melangsungkan. Nanti kita juga tunggu arahan selanjutnya dari pusat,” pungkasnya. |ET|