Bebas Hukuman Pidana, 2 WNA Dideportasi

Singaraja, koranbuleleng.com | Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja mendeportasi 2 orang Warga Negara Asing (WNA) ke negara asalnya, Sabtu 30 Oktober 2021. Pendeportasian dilakukan usai 2 orang WNA itu selesai menjalani hukuman pidana atas perbuatannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Karangasem.

Kedua orang WNA yang dideportasi yakni laki-laki asal negara Rusia berinisial DA dan juga seorang perempuan asal negara Ukraina berinisial OM.  Mereka telah dideportasi ke masing-masing negara asalnya melalui bandara Internasional Soekarno-Hatta Jakarta.

- Advertisement -

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Nanang Mustofa mengatakan, kedua orang WNA yang dideportasi ini sebelumnya telah menjalani hukuman pidana (penjara) di Lapas Karangasem, karena dinyatakan bersalah telah melanggar 268 ayat (2) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1, yang intinya bersama-sama memakai surat keterangan palsu dalam hal ini surat keterangan dokter.

Setelah diterima Imigrasi Singaraja pada 29 Oktober 2021. Terhadap kedua WNA tersebut selanjutnya dilakukan pemeriksaan. Setelah semua berkas administrasi dinyatakan lengkap, pada 30 Oktober 2021 kedua orang WNA itu dideportasi meninggalkan wilayah Indonesia sekitar pukul 21.05 dengan tujuan penerbangan Moskow, Rusia dan Kharkiv, Ukraina.

“Saat menuju ke Bandara Soekarno-Hatta dikawal oleh petugas Imigrasi,” kata Nanang Mustofa, minggu 31 Oktober 2021

Upaya pendeportasian terhadap dua orang WNA tersebut merupakan bentuk tindakan administrasi keimigrasian atas penegakan hukum di wilayah kerja Imigrasi Singaraja yakni di wilayah Buleleng, Karangasem termasuk Jembrana.

- Advertisement -

“Ini sebagai upaya bentuk nyata penegakan hukum keimigrasian di wilayah kerja Imigrasi Singaraja,” pungkasnya. |ET|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts