Singaraja, koranbuleleng.com | Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Buleleng merancang delapan belas rancangan Peraturan Daerah yang akan dibahas di tahun 2022. Empat belas ranperda merupakan usulan eksekutif, tiga ranperda merupakan Ranperda rutin, serta satu Ranperda adalah inisiatif DPRD.
Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Buleleng, Nyoman Gede Wandira Adi, ST mengatakan sesuai komitmen antara DPRD Buleleng dengan Eksekutif mempertimbangkan kondisi yang penting dan mendesak, maka diputuskan untukmerancang pembuatan 18 Ranperda yang akan dibahas dalam tiga kali masa sidang. Masing-masing masa siding akan membahas enam Ranperda.
“Mana yang menjadi prioritas tentu setelah ini akan dilakukan pembahasan lagi menentukan prioritas Ranperda yang sudah kita sepakati tadi,“ ujar Wandira usai rapat terkait Program Pembentukan Peraturan Daerah antara Bapemperda DPRD Buleleng dengan Eksekutif, Senin 29 Nopember 2021.
Wandira mengisyaratka sejumlah peraturan yang terkait dengan pelayanan- pelayanan masyarakat sebagai dampak dari keputusan Majelis Kontitusi (MK) terhadap UU Cipta Kerja, akan menjadi prioritas.
Untuk diketahui, Ranperda yang disepakati dibahas tahun 2022 diantaranya :
1. Ranperda tentang perubahan atas Perda No.9 Tahun 2011 tentang pajak restoran,
2. Ranperda tentang retribusi persetujuan bangunan gedung,
3. Ranperda tentang perubahan kedua atas Perda no.23 Tahun 2011 tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah,
4. Ranperda tentang perubahan kedua atas Perda no.24 Tahun 2011 tentang retribusi tempat rekreasi dan olahraga,
5. Ranperda tentang dana kompensasi penggunaan tenaga kerja asing,
6. Ranperda tentang retribusi ijin usaha perikanan,
7. Ranperda tentang perubahan kedua atas Perda no.2 Tahun 2012 tentang perijinan,
8. Ranperda tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan, pembudidayaan ikan dan petambak garam,
9. Ranperda tentang perubahan atas Perda no.1 Tahun 2015 tentang bangunan gedung,
10. Ranperda tentang Badan Usaha milik desa,
11. Ranperda tentang perubahan atas Perda no.1 Tahun 2014 tentang penyelenggaraan kepariwisataan,
12. Ranperda tentang pengelolaan air limbah domestik,
13. Ranperda tentang kawasan pemukiman Kabupaten Buleleng Tahun 2021-2041,
14. Ranperda tentang perubahan atas Perda no.12 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan
Tiga Ranperda rutin yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Buleleng, yaitu:
1. Ranperda tentang pertanggungjawaban APBD,
2. Ranperda tentang perubahan APBD,
3. Rancangan tentang APBD
Dan satu Ranperda yang merupakan inisiatif DPRD yakni ranperda tentang pemberian insentif dengan kemudahan berinvestasi di Daerah Kabupaten Buleleng.
Dalam rapat tersebut, hadri dari pihak eksekutif yakni Asisten 1 Setda Kabupaten Buleleng, Ida Bagus Suadnyana, SH,M.Si., serta sejumlah pejabat terkait. |NP|