Singaraja, koranbuleleng.com | Penyidik Polres Buleleng mengembalikan sejumlah remaja kepada orang tuanya setelah melakukan pemeriksaan secara maraton. Mereka yang diperiksa melakukan aksi persetubuhan, empat orang remaja laki-lakui dan menggilir seorang remaja perempuan. Bahkan,mereka membuat video hingga viral di media sosial whatapps.
Namun proses hukum terhadap dugaan pornografi yang dilakukan oleh beberapa remaja itu masih tetap berjalan.
“Para pemeran dan terduga perekam video tersebut, itu sudah kita kembalikan kepada orang tua masih-masing. Tidak dilakukan penahanan. Tetapi masih kita kembangkan lagi pemeriksaannya,” kata Kapolres Buleleng AKBP Andrian Pramudianto, Selasa 14 Desember 2021.
Polisi pun telah melakukan visum et Repertum terhadap remaja perempuan yang dalam hal ini menjadi korban atas kasus itu. Selain melakukan visum, polisi juga melakukan pemeriksaan psikologis terhadap korban untuk mengetahui keadaan kejiwaan korban baik sebelum dan sesudah kejadian.
Andrian, menyebut kasus ini viral berawal dari para remaja laki-laki yang mendengar isu bahwa pemeran remaja perempuan tersebut bisa diajak untuk berhubungan badan.
Sehingga kemudian para remaja laki-laki itu tertarik melakukan hal tersebut. Remaja perempuan tersebut pun mau dan meminta imbalan kepada para remaja laki-laki tersebut.
Setelah melakukan perjanjian para remaja itu pun sepakat melakukan hal tidak senonoh itu di rumah salah satu teman pemeran remaja laki-laki.
Selain video, juga terdapat tangkapan layar pesan whatsapp yang menampilkan komunikasi tertulis terkait tawar menawar harga antara remaja perempuan dan seorang laki-laki.
“Kalau itu kami belum mendalami yang jelas. fakta-fakta yang telah didapatkan bahwa pemeran wanita mendapatkan uang lima puluh ribu,” ujarnya.
Andrian menambahkan, untuk sementara ini arah penyelidikan dan penyidikan hanya mengarah kepada 4 orang elaku terduga pelaku dalam video viral tersebut.
“Nanti masih kita kembangkan, kita masih mencari perekamnya dia sebarkan kemana, yang menyebarkan pertama kali siapa,” pungkasnya.
Terhadap peristiwa tersebut disangkakan dengan pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 tahun 2016 perubahan atas UU No 35 tahun 2014 perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun dan paling banyak 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000.-( lima milyar rupiah).|YS|