Singaraja, koranbuleleng.com | Imigrasi Kelas II TPI Singaraja memulangkan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Ceko berinisial DS (35) ke negara asalnya, Senin 17 Januari 2022.
Deportasi ini dilakukan karena yang bersangkutan batas izin tinggalnya di wilayah Indonesia berakhir pada 27 Oktober 2021. Namun dia telah tinggal lebih dari batas tersebut.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Nanang Mustofa mengatakan, tindakan administrasi berupa pemulangan itu berawal dari informasi Polres Karangasem.
WNA ini tersebut meresahkan di wilayah Amed dan Manggis, Karangasem yang juga merupakan wilayah kerja Imigrasi TPI Singaraja.
“Laporan yang kami terima, DS ini kondisinya terlihat sangat lusuh, ketakutan, kebingungan dan meninggalkan barang-barang bawaannya. Yang bersangkutan sempat diamankan warga ke Polsek setempat,” kata Nanang
Pihak Imigrasi Singaraja kemudian melakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap paspor dan izin tinggal yang bersangkutan.
Dari hasil verifikasi, paspor Republik Ceko dengan No. 45883106 miliknya masih berlaku hingga 14 Agustus 2029 nanti. Sedangkan, untuk izin tinggal kunjungan telah habis berlakunya pada 27 Oktober 2021 lalu.
Berdasarkan hasil koordinasi dengan Sekretaris Duta Besar Republik Ceko di Jakarta, diperoleh informasi bahwa Paspor Republik Ceko yang dimiliki oleh DS adalah sah dan masih berlaku serta dapat digunakan untuk kembali ke negaranya.
Setelah proses administrasi telah selesai, akhirnya DS dikenakan sanksi tindakan administrasi Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan. DS dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta di Tanggerang, dengan tujuan akhir Praha-Ceko.
” Kedepan, pengawasan akan terus kami lakukan terhadap keberadaan warga asing, dengan menggekar operasi gabungan dan tertutup,” pungkas Nanang. |ET|