Cemburu, Kalik Tega Curi Motor Mantan Pacar

Singaraja, koranbuleleng.com| Komang Indra Putra, alias Kalik, 30 tahun, warga Banjar Dinas Kajanan, Desa Ringdikit, Kecamatan Seririt, Buleleng, kini harus berurusan dengan Polisi. Kalik diringkus Jajaran Sat Reskrim Polsek Banjar, lantaran tega melakukan pencurian sepeda motor milik mantan kekasihnya.

Penangkapan pelaku Kalik berawal dari laporan Putu Ekantari, yang mengaku kehilangan sepeda motor Honda Vario dengan nomor Polisi DK 5355 UAA, pada Sabtu 12 Februari 2022 dinihari. Yang pada saat itu, motor tersebut diparkir di pinggir jalan di depan rumah ibunya. Sebelum dinyatakan hilang, ibu korban sempat melihat motor tersebut dibawa kabur oleh pelaku. Sebelum melaporkan hal itu ke Polisi, korban bersama keluarganya pun sempat mencari motor tersebut namun tidak ketemu.

- Advertisement -

Berangkat dari laporan itu, Buser Jajaran Sat Reskrim pun langsung melakukan penyelidikan dan memintai keterangan saksi-saksi di Tempat Kejadian Perkara. Dari hasil penyelidikan itu, pada Minggu 13 Februari 2022 Polisi akhirnya bisa menangkap pelaku saat hendak pulang ke rumahnya di Banjar Dinas Kajanan, Desa Ringdikit, Kecamatan Seririt, Buleleng. Saat ditangkap pelaku masih menggunakan motor korban. Pelaku pun mengakui perbuatannya telah mencuri sepeda motor mantan kekasihnya. 

Kapolsek Banjar Kompol Gusti Nyoman Sudarsana mengatakan pelaku melancarkan aksinya dengan menggunakan kunci palsu. Hal tersebut dilakukan oleh pelaku lantaran merasa sakit hati, karena korban memiliki pacar baru.  “Motifnya sedikit mengarah ke asmara. Korban dan pelaku dulu pacaran, terus putus,” ujar Kapolsek Banjar Kompol Gusti Nyoman Sudarsana, Selasa, 1 Maret 2022.

Sudarsana menyebut, setelah membawa kabur motor korban, pelaku lantas menyembunyikan motor tersebut di kuburan Desa Rangdu, Kecamatan Seririt, Buleleng. Selain disembunyikan, plat motor tersebut pun sempat diganti oleh pelaku. “Pelaku belum sempat menjual motor tersebut, hanya disembunyikan dan di ganti plat nomornya,” kata dia.

Sementara dari keterangan tersangka, sebelumnya saat masih berpacaran dengan korban. Dia mengaku sering membawa motor tersebut, sehingga pelaku mengetahui tempat kunci motor sebut sudah dol atau bisa digunakan kunci apasaja. 

- Advertisement -

“Saya sering main ke rumahnya dia, biarpun dia tidak ada di rumah. Saya sering ngobrol bersama ibunya. Kebetulan ada kunci dan kuncinya dol, orang saya sering bawa motornya ini,”ucapnya.

Akibat perbuatannya kini pelaku Komang Indra Putra, alias Kalik dijerat dengan Pasal 363 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.|YS|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts