Polisi Tetapkan Empat Tersangka Kasus Pembakaran Rumah di Julah

Singaraja, koranbuleleng.com| Penyidik dari Polres Buleleng menetapkan empat tersangka dalam kasus pembakaran rumah di Banjar Dinas Batu Gambir, Desa Julah, Kecamatan Tejakula, Buleleng.  Empat orang tersebut masing-masing berinisial, KS, 33 tahun, INYK, 71 tahun, IWS, 30 tahun dan KS, 43 tahun. Mereka disangka pasal 170 KUHP dengan ancaman penjara paling lama lima tahun. 

Kapolres Buleleng AKBP Andrian Pramudianto mengatakan empat orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah Polisi melakukan pemeriksaan secara marathon serta menemukan cukup bukti dalam kasus tersebut.

- Advertisement -

“Tidak menutup kemungkinan selain empat tersangka itu ada orang lain lagi. Masih di dalami. Intinya bedasarkan data di lokasi kejadian, keterangan saksi, diperoleh cukup bukti bahwa empat tersangka ini bersama-sama melakukan perbuatan tersebut,” kata Andrian,  Minggu, 12 Juni 2022.

Diberitakan sebelumnya, sebuah rumah yang terletak di Banjar Dinas Batu Gambir, Desa Julah, Kecamatan Tejakula, Buleleng, Kamis, 9 Juni 2022. Dari informasi yang beredar, lahar dari rumah tersebut sempat menjadi sengketa dan kini sudah dimenangkan oleh pihak Desa Adat Julah.|YS|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts