Singaraja, koranbuleleng.com| Himpunan Pengembang Pemukiman dan Perumahan Rakyat (HIMPERRA) menyayangkan lambannya proses perizinan untuk pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Pemkab Buleleng.
Wakil Ketua I DPD HIMPERRA Bali Made Artawa mengatakan, selama ini proses pengurusan izin PBG terhenti di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Buleleng.
Belakangan diketahui jika tersendatnya proses pengurusan izin PBG terjadi lantaran terbitnya Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 12 Tahun 2020 tentang Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Namun para pengembang mengaku tidak pernah mendapat penjelasan apapun dari Pemerintah.
“Kami sangat mendukung peraturan dan ketentuan yang ada. Namun kami harus tau apa yang harus kami lakukan. Ketika ada dokumen yang harus diperbaiki, setidaknya kami diberi tahu. Sehingga itu menjadi acuan kami untuk diperbaiki. Ini kan juga bisa menghambat investasi di Kabupaten Buleleng,” kata Made Artawa
Sementara itu, Ketua DPC HIMPERRA Kabupaten Buleleng, Gede Agus Kristiawan menyampaikan sampai dengan saat ini, sedikitnya ada 20 izin PBG yang belum diterbitkan dan tidak mendapatkan penjelasan.
Kondisi itu berdampak pada lesunya investasi untuk pengembangan perumahan di Kabupaten Buleleng, yang tentunya bisa berdampak pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Buleleng.
“Intinya kami siap bersinergi, namun kami harap kami ini dirangkul dan diberikan sosialisasi. Jika ada berkas kami yang salah diberitahu. Sehingga kami bisa berkontribusi juga untuk Buleleng,“ ucapnya.
Terpisah, Kepala Dinas PUTR Buleleng I Putu Adiptha Eka Putra mengatakan, terbitnya regulasi tentang LSD memang berdampak pada pembaharuan proses perizinan PBG. Terlebih lagi data mengenai LSD antara di pusat dan di daerah berbeda.
“Kita lebih hati-hati. Jangan sampai salah langkah,” kata Adipta
Saat ini antrean untuk mengajukan ijin verifikasi hampir 100 pengajuan per hari. Kedepan pihaknya akan melakukan koordinasi dan sosialisasi bersama pengembang yang ada di Buleleng. Sehingga kebijakan mengenai LSD ini bisa dipahami semua pihak.
“Kami di PUTR hanya melakukan verifikasi teknis. Untuk izin tetap di Dinas Perijinan,” kata Adipta. |ET|