Singaraja, koranbuleleng.com| Kasus dugaan korupsi pengelolaan asset dan keuangan di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Anturan, Desa Anturan, Kecamatan Buleleng terus bergulir. Terbaru, Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng telah menyita aset milik tersangka Nyoman Arta Wirawan yang menjabat Ketua LPD Anturan.
Salah satu aset yang telah disita adalah sebuah sertifikat tanah dengan luas lahan seluas 200 M2 di Desa Panji itu. Sertifikat itu disita dari LPD Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak Jumat, 8 Juli 2022.
Sebelumnya, hasil koordinasi Tim Penyidik dengan Ketua LPD Pejarakan jika sertifikat yang ada di LPD Pejarakan masih atas nama yang bersangkutan. Tim penyidik yang berjumlah 5 orang datang langsung ke kantor LPD Pejarakan untuk melakukan penyitaan.
“Ketua LPD Pejarakan kooperatif menyerahkan sertifikat atas nama tersangka kepada tim penyidik. Penyitaan yang berlangsung selama 30 menit tersebut berjalan dengan aman,” ujar Humas Kejari Buleleng, Anak Agung Ngurah Jayalantara.
Tidak berhenti sampai disana, Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mencari aset-aset milik LPD Anturan atas nama tersangka yang diduga disembunyikan di beberapa tempat. Tim Penyidik masih melakukan koordinasi dengan pihak-pihak yang berpotensi menguasai aset-aset tersebut.
Penyidik juga telah berkoordinasi dengan beberapa Ketua LPD yang memiliki deposito di LPD Anturan, diantaranya LPD Ambengan, LPD Kalibukbuk dan LPD Banjar.
“Kami koordinasi dengan beberapa Ketua LPD juga. Penyidik akan melakukan pemeriksaan guna memperdalam kemungkinan adanya aliran transaksi tersangka di LPD tersebut” terang Jayalantara.
Sekedar diketahui, Kejari Buleleng telah menahan dan menetapkan Nyoman Arta Wirawan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan aset dan keuangan LPD senilai Rp 151 miliar pada Rabu 22 Juni 2022 lalu.
Tersangka Nyoman Arta dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 8 dan Pasal 9 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.│ET│