Pemerintah Janjikan Dana Kompensasi dan Bibit Sapi

Singaraja, koranbuleleng.com| Para peternak sapi di beberapa Desa di Kecamatan Gerokgak akhirnya bersedia untuk melakukan pemotongan bersyarat terhadap sapi mereka yang terindikasi terinfeksi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), setelah Pemerintah menjanjikan untuk memberikan dana kompensasi dan bantuan bibit.

Berdasarkan data dari Dinas Pertanian Buleleng, jumlah sapi yang terindikasi terjangkit PMK berjumlah 240 Ekor. Ratusan sapi itu tersebar di lima desa yang ada di Kecamatan Gerokgak, yakni Desa Pengulon, Sumberkima, Pejarakan, Tinga-Tinga dan Gerokgak.

- Advertisement -

Dari proses negosiasi yang dilakukan, Pemerintah pun telah melakukan pemotongan bersyarat terhadap sapi-sapi itu pada minggu, 17 Juli 2022. Sapi-sapi yang terindikasi PMK yang telah dipotong bersyarat berjumlah 156 ekor yang ada di Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak. Daging yang dipotong kemudian dibeli oleh tukang jagal dengan harga Rp 7 juta hingga Rp 8 juta per ekor, tergantung ukuran.

“Harga yang ditawarkan harus menguntungkan peternak. Jangan sampai petani dirugikan. Petani sedang berduka, jadi tukang jagal harus membeli sapi-sapi itu dengan harga yang wajar,” kata Kepala Dinas Pertanian Buleleng Made Sumiarta.

Selain mendapatkan harga yang sesuai lanjut Sumiarta, Kementerian Pertanian RI juga menjanjikan akan memberikan bantuan atau dana kompensasi berupa uang tunai sebesar Rp7 juta hingga Rp8 juta. Hanya saja, rencana tersebut baru disampaikan secara lisan. Tidak hanya mendapatkan dana, bahkan pemkab Buleleng juga akan memberikan bantuan berupa bibit sapi.

“Untuk pemberian bibit masih didiskusikan dengan DPRD Buleleng. Jadi dengan adanya bantuan seperti ini, setidaknya petani tidak merugi,” ucap dia.

- Advertisement -

Sementara itu, Kepala Desa Penjarakan Made Astawa mengatakan, para peternak yang memiliki sapi terindikasi PMK akhirnya bersedia dilakukan pemotongan bersyarat setelah diberikan pemahaman oleh Pemerintah. Salah satu kekhawatiran para peternak adalah keberadaan virus PMK dapat bertahan di tubuh sapi selama 2 tahun.

Kekhawatiran lainnya yakni, peternak tidak dapat mendatangkan dan menjual sapi ke luar Desa karena masih berada dalam zona merah PMK, jika tidak melaksanakan pemotongan bersyarat. Sehingga akan ada kemungkinan kerugian peternak semakin besar.

“Pemerintah pusat memberikan sebesar Rp 8 juta untuk indukan sapi dan Rp 6 juta untuk anak sapi. Meskipun tidak untuk bisa menutupi modal, tapi kebaikan bersama,” ujarnya.

Senada disampaikan peternak lainnya di Desa Pejarakan I Gede Adnyana. Menurutnya, harga yang ditawarkan tukang jagal untuk 13 sapinya terbilang rendah. Untuk satu ekor hanya dihargai Rp8 Juta. Sementara jika normal, per ekor Ia biasa menjual sapi dengan harga Rp15 Juta dengan berat rata-rata 340 kilogram.

“Akhirnya saya relakan untuk dipotong bersyarat, karena pemerintah berjanji akan memberikan bantuan. Agar PMK cepat hilang,” kata dia.|YS|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts