Satpol PP Turunkan Paksa Reklame Kadaluarsa

Singaraja, koranbuleleng.com| Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buleleng melakukan penertiban dengan menurunkan paksa sejumlah atribut reklame yang sudah kadaluarsa, baik itu yang dalam keadaan rusak, maupun yang izin pemasangannya sudah melewati batas waktu.

Pelaksanaan penertiban menyasar beberapa tempat di Wilayah seputaran Kota Singaraja mulai dari Jalan Udayana, Jalan Dewi Sartika, Jalan Hasanuddin, di RTH Bung Karno, serta kawasan Eks Pelabuhan Buleleng. Hasilnya, ada belasan reklame berupa spanduk, banner dan pamflet berhasil ditertibkan.

- Advertisement -

Selama ini, belasan reklame yang dalam keadaan rusak dan melewati batas waktu izin pemasangan dirasakan sangat mengganggu estetika perkotaan. Terlebih lagi ada beberapa reklame yang dipasang dengan memaku pada pohon perindang. Penertiban pun dilakukan sebagai bentuk pengawasan dan pembinaan pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2009 tentang ketertiban umum.

“Penertiban ini akan terus dilaksanakan untuk menjaga keindahan dan kebersihan Kota Singaraja. Nanti sasarannya akan kita perluas lagi,” jelas Kepala Satpol PP Buleleng, I Gede Arya Suardana.

Satpol PP Buleleng sebelumnya sudah melakukan koordinasi dengan pemilik reklame yang izin pemasangannya sudah habis. Dengan harapan, pemiliknya menurunkan sendiri. Hanya saja tidak diindahkan. Dari kondisi itu, tidak menutup kemungkinan Satpol PP Buleleng akan memberikan sanksi.

“Kami juga memberikan sanksi berupa teguran lisan dan tertulis kalau melanggar. Yang kita sasar adalah spanduk banner dan pamflet yang telah usang, rusak, kadaluarsa serta melanggar aturan. Hal inilah membuat jalan perkotaan semrawut, kumuh dan merusak estetika kota,” kata Arya Suardana.|YS|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts