Singaraja, koranbuleleng.com| Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Buleleng meminta dana cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buleleng tahun 2024 yang ditetapkan di APBD tahun 2023 tidak mengganggu kinerja lembaga pemerintahan.
Hal itu diungkapkan, Ketua Pansus III DPRD Buleleng Wayan Masdana dalam rapat pembahasan Ranperda tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buleleng tahun 2024, Kamis 21 Juli 2022.
Masdana mengatakan, dana cadangan yang saat ini ditetapkan masih bisa direvisi sambil menunggu hasil pemeriksaan BKD Provinsi Bali ke daerah lain. Selain itu, Satuan Kerja Pemerintahan Daerah (SKPD), bisa merencanakan kembali dana tersebut sehingga tidak menganggu kebutuhan-kebutuhan lembaga pemerintahan tahun 2023.
“Dana cadangan untuk pembahasan hari ini belum bisa langsung dibahas lebih dalam karena dana sharing dari Provinsi sampai saat ini belum ditetapkan,” katanya ditemui usai rapat.
Sebelumnya, dana cadangan Pemilu untuk pelaksanaan Pemilihan Pemilihan Kepala Daerah Buleleng di tahun 2024 sangat besar, totalnya mencapai Rp71,38 miliar.
Rinciannya, Rp43 miliar untuk biaya penyelenggaraan di KPU Buleleng, Rp14,5 miliar untuk biaya pengawasan di Bawaslu Buleleng, Rp9,2 miliar untuk biaya pengamanan di Polres Buleleng, dan Rp4,68 miliar untuk anggaran pengamanan di Kodim 1609/Buleleng.|YS|