Kementan Berikan Kompensasi Rp10 Juta Untuk Peternak

Singaraja, koranbuleleng.com| Pemerintah akhirnya menetapkan besaran kompensasi yang diberikan kepada peternak yang sapinya dipotong bersyarat karena terserang Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). 

Sekda Buleleng Gede Suyasa mengatakan, pemerintah pusat melalui Kementerian Pertanian RI, menyampaikan besaran kompensasi yang diberikan kepada peternak yang sapinya terserang PMK, senilai Rp10 juta. Kompensasi tersebut sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah pusat. 

- Advertisement -

“Dalam waktu cepat akan direalisasikan,” ujar Suyasa, Minggu 24 Juli 2022. 

Suyasa menyebut, saat ini masih ada 65 ekor sapi yang terindikasi PMK. Jumlah tersebut ada di Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak. Sementara sapi yang sebelumnya terindikasi di desa lain, sudah dilakukan pemotongan bersyarat. 

Terkait hal itu, pihaknya akan segera melakukan pemotongan bersyarat terhadap puluhan sapi tersebut. Pemotongan akan dilakukan secara bertahap, karena tukang jagal di Buleleng masih terbatas. 

Selain itu, pemotongan bersyarat tersebut juga memerlukan waktu yang cukup lama. Sebelum melakukan pemotongan, tukang jagal harus membuat lobang terlebih dahulu untuk mengubur bagian tulang, kepala, dan jeroan sapi yang tidak bisa dikonsumsi.

- Advertisement -

Desa lain sudah nol. Pejarakan saja dari 156 yang terindikasi masib 65 ekor. Peternak seluruhnya sudah sepakat, namun tukang jagalnya tidak bisa potong sapi dalam jumlah banyak. “Jagal lokal terbatas. RPH kita maksimal hanya bisa motong 15 ekor per hari. Namun kita optimis ini bisa selesai,” katanya.

Kata Suyasa, pemberian kompensasi sudah sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah pusat. Namun, untuk pencegahannya akan dibiayai oleh Pemda. “APBD tidak perlu anggaran BTT lagi, tapi berharap PMK tidak berkembang di Bali dan Buleleng. Misal ada kasus baru lagi kompensasi akan diberikan pusat, namun pencegahan masih perlu biaya Pemda,” kata dia.|YS|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts