Singaraja, koranbuleleng.com │ Salah seorang pengurus Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Anturan, Buleleng menyerahkan uang sejumlah Rp.126.250.000 kepada Penyidik Kejaksaan Negeri Buleleng. Uang tersebut adalah hadiah dari penjualan tanah kavling.
Uang tersebut akan disita penyidik sebagai barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana penyelewengan pengelolaan keuangan LPD Anturan dengan tersangka Nyoman Arta Wirawan selaku Ketua LPD Adat Anturan.
Kasi Intel Kejari Buleleng Anak Agung Ngurah Jayalantara mengatakan, penyidik telah melaksanakan pemeriksaan secara intensif terhadap semua pengurus LPD Anturan, Selasa 26 Juli 2022.
Akhirnya, salah seorang pengawas (Pengurus) LPD Anturan berinisial NW dengan kesadarannya sendiri menyerahkan uang tersebut.
“Uang yang diperoleh NW ini dari 5 kali pemberian reward kavling tanah oleh Ketua LPD Anturan” katanya
Uang yang diserahkan tersebut diterima langsung oleh Ketua Tim Penyidik Kasi Pidsus Kejari Buleleng. Selanjutnya uang tersebut berstatus sebagai barang bukti dalam perkara LPD Anturan yang kemudian akan dimohonkan penetapan izin penyitaan pada Pengadilan Tipikor.
Sejumlah pengurus LPD Anturan diduga ikut menerima aliran dana dari tersangka Nyoman Arta Wirawan. Dari pengurus LPD Anturan sebanyak 22 orang, penyidik telah mengantongi nama-nama pengurus LPD yang diduga ikut menerima aliran uang hadiah itu. Hadiah dibagikan oleh Ketua LPD tanpa ada dasar yang sah.
Adapun nominal uang hadiah yang diterima setiap pengurus LPD cukup beragam. Besar kecilnya nominal diberikan sesuai masa kerja mereka. Ada yang menerima 37 juta rupiah untuk pegawai baru. Kemudian sisanya rata-rata menerima antara 150 juta rupiah hingga Rp 300 juta lebih.
“Kami masih menunggu itikad baik para pengurus yang belum mengembalikan uang reward hasil kavling tanah LPD Anturan” imbuh Jayalantara
Sebelumnya, Sebanyak 5 orang saksi dari pengurus LPD Anturan dipanggil untuk diperiksa penyidik, Dalam pemeriksaan tersebut, jaksa tengah menelusuri aliran dana bisnis kavling tanah yang selama ini dijalankan oleh tersangka Nyoman Arta Wirawan.
Selain itu, uang hadiah tersebut juga diduga mengalir ke orang lain di luar pengurus. Seharusnya menjadi keuntungan LPD, dan tercatat di laporan keuangan LPD bukan masuk ke rekening pribadi.
Jayalantara menegaskan, jika para penerima aliran dana tidak mengembalikan dana akan ada konsekuensi hukum. │ET│