Singaraja, koranbuleleng.com │ Maraknya Lembaga Perkreditan Desa (LPD) di kabupaten Buleleng yang terjerat kasus hukum menjadi sorotan Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (PMA) Bali.
Untuk menghindari hal serupa, Dinas PMA Bali melakukan sosialisasi kepada seluruh bendesa adat dan pengurus LPD se Buleleng di Gedung Wanita Laksmi Graha, Singaraja, Rabu 10 Agustus 2022. Sosialisi ini juga menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Tinggi (Kejati ) Bali, Polda Bali, majelis Desa Adat (MDA) Bali dan Inspektorat Bali.
Kabid Pembinaan Perekonomian Desa Adat Dinas PMA Bali, Ni Luh Putu Seni Artini mengatakan, hingga saat ini ada puluhan LPD yang bermasalah bahkan Sebagian telah masuk ke ranah hukum. Sebagai langkah pencegahan, integritas pun dinilai sangat penting.
Dengan sosialis ini, pihaknya berharap para bendesa adat dan juga ketua LPD lebih paham dan dapat bekerja sama untuk memajukan LPD.
“Sebenarnya sistem sudah baik. Namun yang terpenting harus ada integritas. Selain itu, harus ada hubungan yang lebih baik antara ketua LPD dan bendesa adat.” katanya
Sementara itu, bagi LPD yang sudah bermasalah pihaknya akan mendorong dan fasilitasi agar kembali di bangkitkan. Sehingga dana nasabah yang belum terbayarkan bisa cepat bisa terbayarkan.
Sementara itu, Humas sekaligus Kasi Intel Kejari Buleleng, AA Jayalantara mengatakan, pengawasan LPD sejatinya menjadi tupoksi bendesa adat. Namun sejauh ini, hampir 95 persen bendesa adat tidak melakukan pengawasan dengan baik.
Salah satunya terjadi karena bendesa terlalu sibuk dengan kegiatan adat, serta terlalu memberikan kepercayaan penuh terhadap pengurus LPD.
“Bendesa adat itu yang memiliki LPD, bukan sebaliknya. Jadi bendesa adat harus benar-benar melakukan pengawasan” kata Jayalantara
Dari kasus-kasus LPD yang bermasalah, pihaknya menemukan kebanyakan modus tindakan korupsi yang dilakukan oleh pengurus LPD sebagian besar berupa kolusi. Dimana LPD memberikan kredit tanpa jaminan atau memberikan kredit tanpa pertimbangan.
“Setelah kredit disalurkan, baru lah pengurus LPD memintakan persetujuan ke bendesa. Jadi itu yang sering terjadi. Ini yang salah. Dengan sosialisasi ini kita akan tekankan ini” pungkasnya.
Disisi lain, Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, kembali menerima pengembalian dana terkait kasus dugaan korupsi LPD Adat Anturan, Buleleng.
Kali ini, Mantan Bendesa Adat Anturan berinisial KW dan Satpam LPD Anturan berinisial KS kembalikan uang hadiah hasil bisnis kavling tanah yang diduga diberikan tersangka Nyoman Arta Wirawan selaku Ketua LPD.
Uang tersebut diduga diberikan secara cuma-cuma oleh tersangka Arta Wirawan kepada KW setelah tak lagi menjabat sebagai Bendesa Adat Anturan. Adapun nominal uang yang diserahkan oleh KW kepada tim penyidik sebesar Rp 10 juta.
Uang hadiah tersebut diserahkan kepada penyidik dengan cara mencicil yang masing-masing sebesar Rp 7,5 juta yang dikembalikan oleh KW dan Rp 2,5 juta yang dikembalikan oleh KS melalui KW.
Hingga saat ini, jumlah uang tunai yang sudah disita dari pengembalian uang reward kasus LPD Anturan mencapai Rp 548.600.000. Untuk pengembalian uang reward dalam bentuk tanah atau sertifikat hak milik (SHM) terdapat 4 lembar dengan luas mencapai lebih dari 600 meter persegi dan jika dikalkulasikan nilainya sebesar Rp 620 juta. │ET│