Singaraja, koranbuleleng.com| Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng memutuskan untuk memperpanjang masa penahanan tersangka Dugaan korupsi LPD Anturan Nyoman Artha Wirawan. Pasalnya, penyidik berencana untuk kembali memeriksa tersangka yang merupakan mantan Ketua LPD Anturan.
Kasi Intel Kejari Buleleng, Anak Agung Ngurah Jayalantara menjelaskan, perpanjangan masa penahanan tersangka dilakukan selama 30 hari, terhitung sejak 20 Agustus 2022 lalu. Perpanjangan penahanan itu dilakukan, karena Tim Penyidik akan menindaklanjuti temuan dari hasil penggeledahan yang dilakukan di rumah tersangka beberapa waktu lalu.
Dimana dari penggeledahan itu, Penyidik menemukan empat buah dokumen berupa kwitansi jual beli tanah, berita acara paruman, berita acara penunjukan desa adat, dan berita acara terkait hak dan kewajiban pengurus LPD Anturan.
Selain itu, penyidik juga mengagendakan memeriksa dua saksi yang menguntungkan untuk tersangka Wirawan. Sebelumnya, pemeriksaan dua saksi yang menguntungkan batal dilakukan karena tidak kunjung datang ke Kejari Buleleng. Penyidik kemudian memutuskan untuk melayangkan surat panggilan.
“Kami lakukan pemanggilan. Setelah itu penyidik akan melengkapi pemberkasan, untuk dilimpahkan ke JPU,” jelas Jayalantara
Sampai saat ini, penyidik telah mengamankan barang berupa 46 lembar Sertifikat Hak Milik (SHM), atas nama milik tersangka Wirawan. Seperti diketahui, sertifikat itu diserahkan oleh tersangka kepada nasabahnya untuk menutupi deposito para nasabah di LPD Anturan. Penyidik juga telah menerima pengembalian uang hadiah kavling tanah sebesar Rp1,4 Miliar. Namun pemberian hadiah ini tanpa persetujuan Bendesa Adat Anturan. │ET│