Jual Beli Ternak Sapi antar Wilayah Masih Dilarang

Singaraja, koranbuleleng.com|Akses jual-beli sapi dari luar wilayah Buleleng masih ditutup oleh Pemkab Buleleng.

Kepala Dinas Pertanian Buleleng, Made Sumiarta mengatakan, untuk pembukaan akses jual-beli sapi, pasar hewan, hingga rumah potong hewan, masih harus menunggu instruksi dari Pemprov Bali.

- Advertisement -

Untuk saat ini akses jual beli ternak babi sudah mulai dibuka dengan syarat harus ada pernyataan bahwa ternak babi tersebut bebas PMK dan memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH), yang diberikan oleh Provinsi.

“Kalau akses penjualan ternak babi yang bebas PMK, memang sudah mulai dibuka sejak dua minggu lalu. Tapi kalau sapi memang masih ditutup. Kami masih menunggu instruksi dari provinsi. Jadi selama masih ditutup ini, petani hanya boleh menjual sapinya di dalam Buleleng. Tidak boleh keluar dari Buleleng,” kata Sumiarta, Selasa, 20 September 2022.

Sumiarta menyebut, hingga saat ini PMK di Buleleng sudah zero kasus. Namun untuk mengantisipasi munculnya kembali kasus dengan upaya Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) kepada para petani.

Selain itu, pihaknya juga hingga saat ini masih melakukan vaksinasi PMK. Hingga saat ini, progres vaksinasi dosis pertama sudah mencapai 1,39 persen, sementara dosis kedua mencapai 2,22 persen.

- Advertisement -

Terpisah, Ketua Gabungan Kelompok Petani Sapi Desa Musi, I Ketut Sumadi mengaku sejak bulan Juli lalu, saat adanya PMK hingga saat ini, sapi yang terjual masih dibawah 10 ekor. Hal ini, dikarenakan pemerintah melarang petani menjual sapi ke luar wilayah Buleleng, untuk mencegah penularan PMK.

Berbanding terbalik dengan sebelum adanya PMK. Sumandi menyebut, sebelum adanya PMK dia rutin setiap minggu menjual lima hingga enam ekor sapi di Pasar Hewan Beringkit, Badung. Meski akses jual-beli sapi masih ditutup, namun harga sapi di pasaran masih tetap tinggi. Dimana untuk sapi betina usia 4 hingga 5 tahun, dijual dengan harga sekitar Rp 10 juta. Selain itu, saat ini pakan sapi masih mencukupi.

“Harga jualnya masih normal, sama seperti sebelum ada PMK kisaran Rp 10 juta. Rumput masih tumbuh subur, belum paceklik. Tapi jumlah sapi yang dijual hanya sedikit. Jadi omsetnya pasti menurun,” kata dia.

Sumadi berharap, dengan PMK yang sudah nol kasus ini pemerintah dapat segera membuka akses jual-beli sapi. Nantinya jika akses sudah dibuka, dia juga berharap syarat yang harus dipenuhi oleh petani dalam menjual sapinya dapat dipermudah.

“Biasanya kalau akses sudah dibuka, ada berbagai syarat administrasi seperti surat bebas PMK. Ini harus dipermudah aksesnya, karena petani kalau disuruh ngurus administrasi pasti malas, dan kurang pengetahuan,” ucapnya.|YS|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts