Warga Bulgaria Pembobol Atm Dideportasi  

Singaraja, koranbuleleng.com │ Warga negara asing (WNA) asal Bulgaria berinisial IDSR dipulangkan kembali ke Negara asalnya usai menjalani masa hukuman selama 1 tahun 9 bulan penjara karena terjerat kasus Skimming dan pembobolan ATM.  IDSR dipulangkan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Minggu 25 September 2022 sekitar pukul 00.05 Wita .

Kepala Kantor Imigrasi Kelas Ii TPI Singaraja, Nanang Mustofa mengatakan, yang bersangkutan adalah narapidana di Lapas Kelas IIB Karangasem yang telah melanggar melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP dan Pasal 46 ayat (1) Jo Pasal 30 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

- Advertisement -

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 493/PID.B/2021/PN DPS yang bersangkutan mendapat hukuman pidana penjara selama 1 tahun 9 bulan.

“Setelah dinyatakan selesai menjalani masa tahanan dari Lapas Kelas IIB Karangasem, petugas Imigrasi melakukan penjemputan untuk kemudian dideportasi,” katanya.

Selain dideportasi, Bule Bulgaria ini juga dikenakan penangkalan berdasarkan Pasal 75 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena telah melakukan kegiatan berbahaya dan tidak menaati peraturan perundang-undangan. │ET│

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts