KPU Perpanjang Masa Pendaftaran PPS

Singaraja, koranbuleleng.com, Pendaftaran untuk pembentukan badan adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) sudah ditutup oleh KPU Buleleng. Hanya saja, masa pendaftaran untuk PPS diperpanjang karena kuota belum terpenuhi.

Seleksi administrasi untuk pembentukan PPK pada Pilkada Buleleng 2017sudah selesai dilakukan. Hasilnya, dari 91 orang yang mendaftar,  yang dinyatakan lolos seleksi administrasi sebanyak 88 orang, sementara 3 orang pendaftar dinyatakan gugur.

- Advertisement -

Selanjutnya, KPU Buleleng akan menerima masukan dan tanggapan dari masyarakat terkait dengan para pelamar yang lolos administrasi sampai 30 Juni 2016. Sementara untuk pelaksanaan tes tulis, akan berlangsung 1 Juli 2016 berlokasi di SMP Negeri 2 Singaraja.

Disisi lain, untuk memenuhi kuota pelamar tenaga PPS, KPU Buleleng memperpanjang masa pendaftaran hingga 30 juni 2016. Hal ini dilakukan lantaran hingga batas waktu pendaftaran tgl 27 juni 2016, desa yang mengusulkan calon anggota PPS baru mencapai 37 dari 148 desa di Kabupaten Buleleng.

“Syarat pembatasan dua periode 2005-2009 dan 2010-2014 menjadi salah satu kendala kades utk mengusulkan warganya menjadi PPS. Namun, Kades atau Lurah berkomitmen utk memenuhi syarat tersebut. Mudah-mudahan perpanjangan pendaftaran ini bisa dimanfaatkan dengan baik untuk menyampaikan usulan ke kpu,” ujar Ketua KPU Kabupaten Buleleng Gede Suardana.

Gede Suardana berharap agar perpanjangan waktu pendaftaran bisa dimanfaatkan dengan baik oleh aparat di desa maupun kelurahan untuk segera mengajukan nama sebagai PPS. KPU Buleleng juga berupaya seoptimalnya memenuhi dan membentuk PPS sesuai dengan target waktu yang telah ditentukan.

- Advertisement -

KPU berencana untuk melakukan monitoring langsung ke desa-desa, sehingga pembentukan PPS bisa segera dilakukan. |RM|

 

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts