Barang Bukti Perkara Pidana Dimusnahkan

Singaraja, koranbuleleng.com| Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti dari beberapa kasus tindak pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (incracht), Rabu 14 Desember 2022.

Adapun sejumlah barang bukti yang dimusnahkan dalam kegiatan ini, yakni dari 6 perkara narkotika dengan barang bukti sabu-sabu seberat 251,13 gram, ekstasi warna putih logo R seberat 17,56 gram, 9 buah handphone, beberapa alat isap berupa bong, pipet plastik, gunting, korek api dan timbangan digital.

- Advertisement -

Kemudian dari 2 perkara pencurian dengan barang bukti berupa 1 buah kunci sepeda motor, potongan lakban dan tali. Selanjutnya dari 5 perkara penganiayaan dengan barang bukti 1 buah pisau dengan ganggang kayu, 1 buah pedang dengan panjang 57 Cm beserta sarung, 1 buah celana pendek, 1 buah tas pinggang, 1 buah bambu abu-abu dengan panjang 1 meter dan dua buah batu.

Lalu 2 perkara ITE dengan barang bukti 2 buah handphone, 1 keping CD dan 1 buah simcard. Kemudian 1 perkara KSDA dengan barang bukti 4 buah box styrofoam dan 178 buah botol plastik. Selanjutnya, 1 perkara migas dengan barang bukti 45 buah tutup tabung gas, 45 buah karet rubber seal, 10 buah pipa alat oplos dengan panjang 15 Cm dengan diameter 0,5 Cm.

Kemudian dari 1 perkara perjudian dengan barang bukti berupa 2 unit Handphone (Hp), 1 ATM Bank. Dan terakhir dari 2 perkara Perlindungan Anak dengan barang bukti berupa 1 buah bra warna hitam, 1 buah dalaman, 1 celana pendek, 1 celana training dan 1 potong baju kaos.

Kepala Kejari Buleleng, Rizal Syah Nyaman mengatakan, pemusnahan barang bukti terhadap beberapa perkara pidana yang putusannya telah mempunyai kekuatan hukum tetap merupakan salah satu tugas Jaksa selaku eksekutor dalam menjalankan putusan Pengadilan.

- Advertisement -

Pemusnahan barang bukti kali ini dilakukan dengan cara dibakar, kemudian ada yang dihancurkan dan di blender sehingga dipastikan tidak dapat dipergunakan lagi.

Sejumlah barang bukti yang kali ini dimusnahkan ini merupakan hasil pengumpulan selama 3 bulan yakni sejak bulan Oktober sampai bulan Desember 2022.

“Ini merupakan pemusnahan barang bukti yang sudah beberapa kali dilakukan Kejari Buleleng di tahun 2022 ini,” Rizal Syah Nyaman. |ET|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts