Singaraja, koranbuleleng.com │ Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Buleleng mendapat tambahan blangko e-KTP sebanyak 1.000 keping. Tambahan ini untuk memenuhi kebutuhan penerbitan e-KTP yang sempat sebelumnya sempat kosong.
1.000 keping blangko kosong e-KTP diberikan oleh Pemerintah Provinsi Bali. Dari segi regulasi, kebutuhan blangko e-KTP dipenuhi oleh Pemerintah Pusat semua. Hanya saja pengambilannya dilakukan di Pemerintah Provinsi.
Dengan tambahan ini, Pihaknya pun menjamin ketersediaan blangko untuk pembuatan e-KTP baru saat ini.
” Blangko e-KTP sempat kosong selama beberapa hari. Namun kami sudah dapat tambahan blangko e-KTP dari Provinsi. ” ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Made Juartawan mengatakan,
Saat ini, kebutuhan blangko untuk penerbitan e-KTP baru di Buleleng rata-rata setiap hari mencapai 300 hingga 400 keping. Beberapa waktu lalu, blangko e-KTP di Buleleng sempat habis selama beberapa hari.
Sehingga Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Buleleng tidak bisa menerbitkan e-KTP untuk masyarakat yang mengajukan permohonan. Untuk menyiasati, pihaknya membuatkan surat keterangan (suket).
“Lembar suket itu tak jauh dengan e-KTP karena berisi identitas warga yang bersangkutan, alamat, hingga Nomor Induk Kewarganegaraan (NIK)” imbuhnya
Sekedar informasi, sejak bulan Januari hingga pertengahan Desember 2022 ini, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Buleleng telah menerbitkan sebanyak 62.883 e-KTP baru. │ET│