Pria Asal Lombok Rampok Anak Dibawah Umur

Singaraja, koranbuleleng.com| Seorang pria bernama Aditya Sapitra, 42 tahun, kini harus berurusan dengan polisi. Pria asal Mataram, Lombok Barat ini, ditangkap karena melakukan perampokan terhadap anak dibawah umur.

Aksi itu dilakukan dua kali di lokasi yang sama yakni, di Pantai Penarukan, Kelurahan Penarukan, Buleleng. Aksi pertama dilakukan Sapitra, pada 19 Oktober 2022, dimana korban masih berumur 16 tahun itu, bermain di pantai hingga malam sekitar pukul 22.00 Wita.

- Advertisement -

Saat sedang bermain, korban didekati tersangka mengaku sebagai petugas keamanan dengan membawa sebuah sabit. Sapitra kemudian memaksa korban untuk menyerahkan barang bawaannya. Selain itu, tersangka juga memaksa korban melepas pakaian hingga telanjang. Setelah melakukan aksinya, tersangka kemudian pulang ke rumah kostnya di Jalan Pulau Laut, Kelurahan Penarukan, Buleleng.

Kemudian aksi kedua, dilakukan tersangka pada 4 Januari 2023 malam. Dimana, korban yang masih berumur 17 tahun bersama temannya sedang bermain di pantai tersebut. Dengan modus yang sama, tersangka kemudian merampas barang korban. Tak hanya itu, korban juga diajak ke pematang sawah yang berjarak 15 meter dari lokasi. Di sana korban diminta tersangka melepas pakaian, namun karena merasa ketakutan korban pun berteriak hingga aksi itu diketahui oleh pengunjung lainnya. Merasa aksinya diketahui, Sapitra kemudian meninggalkan korban. Peristiwa itu pun kemudian dilaporkan korban ke Polsek Singaraja.

Kanit Reskrim Polsek Kota Singaraja AKP Gede Darma Diatmika mengatakan, tersangka ditangkap di rumah kosnya pada Jumat, 27 Januari 2023. Keberadaan tersangka diketahui dari hasil pelacakan terhadap telepon genggam milik korban. “Barang-barangnya belum sempat dijual. Uangnya dipakai dia sendiri untuk kebutuhan sehari-hari,” ujarnya ditemui Selasa, 31 Januari 2023.

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti dua buah hp dan sebuah sabit yang digunakan tersangka mengancam korban.

- Advertisement -

Diatmika menyebut, pihaknya masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap tersangka. Mengingat, saat melakukan aksinya semua korban diminta untuk telanjang. “Cara pelaku memaksa, pelaku nyuruh korban sampai korban telanjang bulat di TKP. Semua korban perempuan. Kita masih dalami, apakah mau diperkosa atau tidak. Itu masih didalami,” terangnya.

Akibat perbuatannya, tersangka Sapitra dijerat Pasal 365 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman sembilan tahun penjara. Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 368 tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman sembilan bulan penjara.

Sementara itu, tersangka Sapitra mengaku, tidak berniat untuk melakukan perampokan tersebut. Dia mengaku, awalnya ingin mencari belut dan jantung pisang untuk makan. “Saya minta maaf. Sebenarnya saya tidak ada niat seperti itu, karena butuh kehidupan. Karena saya disini tidak punya siapa-siapa, belum dapat kerja, saya punya lima anak, anak angkat dua. Saya kesana sebenarnya tidak ada niat seperti itu, niat cari jantung pisang buat makan,” katanya. |YS|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts