Singaraja, koranbuleleng.com | Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan tahapan Pemilu 2024 akan tetap melaksanakan tahapan Pemilu yang telah berjalan karena telah tertuang pada ketentuan yang masih berlaku yaitu Peraturan KPU No. 3 Tahun 2022, tentang tahapan dan jadwal Pemilu.
Ketua KPU RI Hasyim Asyari saat melakukan kunjungan kerja ke Buleleng, Selasa 7 Maret 2023, telahmemasikan bahwa KPU RI saat ini sedang menyiapkan memori banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat No. 757/Pdt.G/2022/PN, terkait Perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum antara Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) melawan (KPU) RI tidak disebutkan menjadi objek gugatan pada PN Jakarta Pusat. Putusan PN Jakarta Pusat dibacakan pada Kamis 2 maret 2023. Atas Putusan ini, KPU RI akan melakukan upaya banding dalam waktu 14 hari sejak putusan dibacakan.
“Memori banding sudah disiapkan, dan tinggal mematangkan substasi dan materinya,” ungkap Hasyim Asyari.
Dalam amar putusan PN Jakarta Pusat, khususnya poin ke lima yang berbunyi memerintahkan untuk mengulang tahapan Pemilu dalam jangka waktu tertentu. Putusan itu terkesan memerintahkan untuk menunda Pemilu.
Sementara setelah dikaji, dasar hukum tahapan Pemilu dalam Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu tidak menjadi objek gugatan di PN Jakarta Pusat.
“Jadi dengan begitu kami nyatakan bahwa tahapan Pemilu 2024 tetap jalan terus,” tegasnya.
KPU RI pun saat ini terus melakukan pemutakhiran data pemilih, baik yang ada di dalam negeri maupun luar negeri hingga Selasa 14 Maret 2023 mendatang. Selain itu proses rekrutmen pengurus KPU di 20 provinsi dan beberapa kabupaten/kota di Indonesia juga saat ini masih berlangsung. “Tim seleksinya sudah ada, dan sudah dilakukan tes tertulis. Jadi ini menunjukan Pemilu tetap berjalan,” ucapnya. ꟾETꟾ