Singaraja, koranbuleleng,com | Anggaran Covid19 sebesar Rp6,9 miliar yang diusulkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buleleng dalam pengajuan dana hibah penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Buleleng pada tahun 2024, dicoret. KPU Buleleng akan mendapatkan hibah senilai Rp56 Miliar hanya untuk memenuhi kebutuhan logistik dan sosialisasi Pilkada Buleleng.
Dulu, Pengajuan anggaran hibah Pilkada Buleleng dirancang pada saat suasana pandemi Covid19, sehingga dana tersebut dimasukkan dalam rancangan untuk mencegah dan penanganan covid19.
Namun, karena Pemerintah secara resmi telah mencabut PPKM (Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat), Pj Bupati Buleleng, Ketut Lihadnyana meminta agar KPU menghilangkan anggaran Covid19 tersebut. KPU diminta untuk melakukan revisi pengajuan anggaran penyelenggaraan Pilkada Buleleng. Sementara, anggaran hibah untuk Bawaslu Buleleng untuk pengawasan Pilkada dirancang mencapai Rp10 Miliar. Â Â
Â
Penjabat (Pj) Bupati Buleleng Ir. Ketut Lihadnyana, MMA telah menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng dan juga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Buleleng membahas anggaran Pilkada Buleleng, di ruang rapat rumah Dinas Bupati Buleleng, Rabu 8 Maret 2023. Â Â
Dalam rakor tersebut, Pemkab Buleleng sudah menyiapkan anggaran untuk penyelenggaraan Pilkada Buleleng. Sesuai dengan surat dari Mendagri, 40 persen anggaran itu sudah harus disiapkan di akhir Mei 2023. Sesuai dengan edaran dari Mendagri, Pemerintah Daerah wajib untuk memfasilitasi Pemilukada agar berjalan dengan lancar.
“Rapat hari ini untuk menyepakati agar dari KPU, Bawaslu juga secepatnya untuk merevisi usulan hibah dari usulan anggarannya. Yang jelas Pemkab sudah siap,” ungkanya.
Lihadnyana menegaskan, rancangan dan pengelolaan anggaran Pilkada tidak boleh melenceng dari aturan yang ada. KPU BUleleng dan BAwaslu Kabupaten Buleleng harus memanfaatkan anggaran tersebut sesuai dengan aturan dan prosedur yang benar.
“Ini karena menggunakan anggaran negara, tadi sudah kita sampaikan, norma standar prosedur kriteria harus menjadi pedoman dalam mengeksekusi anggaran,” terangnya.
Sementara itu, Ketua KPU Buleleng Komang Dudhi Udiyana, ST mengatakan, usulan dana sebesar 56 miliar lebih itu akan digunakan untuk belanja kebutuhan logistik dan sosialiasasi.
“Dalam susunan anggaran itu kita sudah susun berdasarkan besarannya, jika dipertanyakan yang besar, itu kebutuhan logistik dan sosialisasi,” ungkapnya.
Selain itu, revisi usulan anggaran akan segera dilakukan sesuai dengan saran dari pimpinan daerah. Saran tersebut yakni menghilangkan anggaran covid yang tertera dalam usulan KPU yang angkanya mencapai 6,9 miliar.
” Pj. Bupati meminta untuk merevisi anggaran covid karena sudah dihilangkan program itu, dan kita juga sudah bersedia merevisi. Namun ada catatan, kami meminta kepada Pemda apabila nanti covid ini merebak kembali, agar Pemda menyiapkan anggaran kalau misalnya pandemi merebak kembali dan sudah disanggupi,” tegas Dudhi. |ET|