Singaraja, koranbuleleng.com | Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) Kabupaten Buleleng, Bali sebagai komponen belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) harus sesuai dengan kemampuan anggaran.
Penekanan tersebut disampaikan Penjabat (Pj) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana saat memberikan pengarahan pada Forum Gabungan Perangkat Daerah Tahun 2023 dalam rangka Penyusunan Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) tahun 2024 di Ruang Rapat Lobi Rumah Jabatan Bupati Buleleng, Senin 10 April 2023.
Lihadnyana menjelaskan RKPD yang disusun harus sesuai dengan kemampuan anggaran yang ada. Oleh karena itu, RKPD tahun 2024 perlu disusun secara komprehensif. Dimulai dari proses penyusunannya yang berawal dari Musyawarah Desa (Musdes), Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) dari tingkat desa hingga kabupaten. Termasuk forum konsultasi publik yang sudah diselenggarakan. Dengan begitu, APBD yang disusun akan menjadi APBD yang sehat. “Isi dari komponen belanja itu nantinya mencerminkan APBD yang produktif,” jelasnya.
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) sebagai perangkat daerah yang bertanggungjawab terhadap penyusunan RKPD, harus mengetahui kewenangan-kewenangan pemerintah daerah yang akan menjadi rencana kerja. Juga program-program yang mana menjadi program wajib ataupun jumlah besaran anggaran yang menjadi pengeluaran wajib dalam APBD. Program-program wajib tersebut yang terlebih dahulu harus dipenuhi. “Dinas atau badan yang menjadi pengampu program pun harus jelas,” ucap Lihadnyana.
Lihadnyana mengingatkan hal tersebut karena dalam evaluasi penjabat kepala daerah hanya menyangkut urusan dan kewenangan pemerintah daerah itu sendiri. Sebagai contoh, pada bidang kesehatan pengeluaran wajibnya minimal 10 persen dari APBD. Dari segi penganggaran, ini terpenuhi atau tidak. Alokasi anggaran untuk program-program kesehatan seperti penurunan angka tengkes di Buleleng, juga harus tertuang dalam RKPD. “Setelah itu, target terukur yang ingin dicapai dalam penanganan kasus tengkes di Buleleng,” kata dia.
Pria yang juga Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Bali menambahkan di bidang pendidikan minimal 20 persen dari APBD. Ketersediaan dan sebaran fasilitas pendidikan harus tertuang di RKPD seperti Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Menyangkut PAUD, tidak bisa diselesaikan hanya oleh Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora). “Harus koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD). Termasuk dengan para camat karena terkait dengan sebaran fasilitas pendidikan. Itu yang harus dilihat dan dipenuhi,” imbuh Lihadnyana. |Adv/R-Pr|