Nasabah LPD Anturan Khawatir Dananya Hilang

Singaraja, koranbuleleng.com | Sejumlah nasabah Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Anturan khawatir dana yang mereka simpan tidak kembali setelah adanya putsan vonis terhadap Nyoman Arta Wirawan. Salah satu nasabah yang khawatir itu bahkan seorang Warga Negara Asing (WNA), Patricius Gerhandus Hendrikus yang menyimpan dana dalam bentuk deposito senilai Rp800 Juta.

Dia datang bersama kuasa hukumnya ke Kejaksaan Negeri Buleleng mempertanyakan asset yang disita kejaksaan dan berharap bisa dikembalikan ke LPD Anturan untuk dicairkan kepada nasabah. WNA itu khawatir bila aset-aset yang disita kejaksaan, nantinya dirampas negara. Padahal LPD secara kelembagaan punya kewajiban melunasi deposito dan bunga pada nasabah. 

- Advertisement -

“Deposan mulai resah, karena uangnya tidak kecil. Kami harap majelis hakim di Pengadilan Tinggi nanti bisa mempertimbangkan masalah ini dan dampaknya ke depan” kata Kuasa Hukumnya, I Gusti Putu Adi Kusuma Jaya didampingi rekannya Made Ngurah Arik Suharsana Putra dan Ismet Farhan.

Sebelumnya, Ketua LPD Anturan Nyoman Arta Wirawan dinyatakan bersalah karena melakukan korupsi. Arta divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Denpasar. Terdakwa juga dihukum membayar denda Rp 500 juta subsider 2 tahun penjara.

Hakim juga memerintahkan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp5,33 miliar. Apabila dalam kurun waktu sebulan sejak vonis berkekuatan hukum tetap terdakwa tak membayar uang pengganti kerugian negara tersebut, maka hukumannya ditambah selama tiga tahun penjara.

Humas sekaligus Kasi Intel Kejari Buleleng, Ida Bagus Alit Ambara Pidada mengaku sudah mengambil langkah banding terhadap putusan Arta Wirawan. Sementara terkait aset-aset dan juga uang yang disita Kejaksaan akan di kembalikan ke pada nasabah yang berhah ketika kasus ini sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.

- Advertisement -

“Berapapun uang pengganti kerugian keuangan negara yang dibayar oleh akan diserahkan ke LPD. Sertifikat-sertifikat itu juga akan dikembalikan kepada yang berhak, apabila perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap” ungkapnya. |ET|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts